faktual.net, Jakarta – Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta mengatur larangan berjualan di trotoar dan bahu jalan. Dasar hukum Pasal 25 ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan, atau melakukan jual beli di area jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat yang merupakan kepentingan umum lainnya.
Larangan berjualan di trotoar dan bahu Jalan dapat merusak fasilitas umum dan menimbulkan ketidaknyamanan, kemacetan serta berbahaya bagi pengguna Lalulintas.

Sanksi pelanggaran
Pelanggar dapat dikenakan sanksi tindak pidana ringan sampai dengan denda Rp 20 juta,
Penindakan pelanggaran oleh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta melakukan penertiban terhadap aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar dan bahu jalan
Keputusan penertiban dilakukan oleh pejabat wilayah, mulai dari lurah, camat hingga Wali Kota.
Pemanfaatan trotoar
Trotoar diperuntukkan bagi pejalan kaki, Trotoar yang dilalui oleh kendaraan bermotor akan cepat rusak karena tidak dirancang untuk menahan beban berat kendaraan

Selain itu, seperti yang ada di dalam Pasal 25 ayat 2, dijelaskan bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan, atau melakukan jual beli di area jalan atau trotoar, halte, jembatan penyeberangan orang dan tempat-tempat yang merupakan kepentingan umum lainnya.
Banyak PKL Menggunakan Bahu Jalan dan Trotoar yang meninggalkan sampah seperti terlihat di Jalan kelapa dua cilincing kalibaru, kecamatan Cilincing.(zul)















