
FaktualNet.Muna- Laporan polisi terhadap Pemda Muna dalam hal ini, Sekda Muna Edy Uga dan Kepesek SDN 5 Parigi Tan Lamini yang dilayangkan pada 24 Januari lalu mulai masuk tahap pemeriksaan oleh penyidik Polres Muna.
Laporan tersebut atas dugaan penyalahgunaan wewenang rencana pembangunan BTS di Desa Laiba, Kecamatan Parigi.
La Ode Awori selaku pelapor mulai dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Muna didampingi penasehat hukumnya Kamal Rahmat pada Kamis (30/1/25).
“Saat ini klien kami telah dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Muna,” kata Kamal pada awak media, Kamis (30/1/25).
Dalam pemeriksaan itu, kata Kamal kliennya telah mempertegas bahwa lahan itu miliknya dengan bukti sertifikat. Terkait Pemda yang mengklaim lahan tersebut sebagai aset Pemda itu merupakan suatu kekeliruan. Karena lahan sekolah itu yang sampai hari ini kita tidak tau apakah sudah memiliki sertifikat adalah pemberian dari orang tuanya La Ode Awori.
“Intinya klien kami saat dimintai keterangan sudah sangat tegas. Bahwa dalam laporannya itu ada indikasi penghalang-halangan pembangunan BTS di lahannya,” jelasnya.
Untuk itu Ia menyarankan Pemda harus lebih objektif dan jelih melihat persoalan ini, Jangan menerima informasi sepihak dan menyesatkan dunia investasi di Muna.
“Jadi tidak ada alasan Pemda menghalang-halangi pembangunan BTS. Karena ini salah satu program nasional untuk mendukung jaringan telekomunikaai di daerah,” terangnya
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Muna, AKP. La Ode Arsangka membenarkan adanya pemeriksaan menyoal pembangunan BTS di Desa Laiba, Kecamatan Parigi.
“Ia benar, saat ini yang bersangkutan masih dimintai keterangannya,” jelasnya.
Laporan : Isn














