Example floating
Example floating
BeritaHukum

Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pembusuran Wilayah Tarowang.

×

Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pembusuran Wilayah Tarowang.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

Faktual.net,.Jeneponto- Reskrim Polres Jeneponto mengunkap kasus penganiayaan menggunakan busur panah terhadap seorang warga Kabupaten Gowa yang melintas di jalan poros Jeneponto – Bantaeng, di Camba Borong, Desa Balang Beru, Kec. Tarowang, Kab. Jeneponto pada malam tahun baru, Rabu dinihari (01/01/2025).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Syahrul Rajabia, S.T., M.H. mengungkapkan ada 3 pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial MY (17), A (20), J (16).

“Jadi korbannya seorang diri melintas dari arah Bantaeng menuju ke Jeneponto, setiba di TKP di hadang tapi tetap menerobos sehingga para pelaku melempari korban menggunakan batu, selanjutnya pelaku berboncengan dua lalu mengejar sambil melepaskan busur ke arah korban dan mengenai betis.” ucap Kasat Reskrim.

Lanjut AKP Syahrul, busur baru satu yang didapat, yang menancap di korban korban, untuk yang lainnya masih dalam penyelidikan” ungkapnya

Kronologisnya penangkapan pelaku yakni setelah menerima laporan adanya tindak pidana penganiayaan (pembusuran) unit lapangan Aiptu Razak bersama anggota melakukan serangkaian penyelidikan, dan diketahui bahwa pelaku berinisial “A” sementara nongkrong di depan Indomaret togo-togo, selanjutnya dilakukan penangkapan, setelah dilakukan interogasi pelaku menunjuk pelaku “MY” dan “J”, selanjutnya tim menangkap keduanya di rumah masing-masing yakni “MY” di Kelurahan Togo-togo, sedangkan “J” desa Pao Kec. Tarowang.

Baca Juga :  Jawab Kebutuhan Nakes, Gubernur Sulsel Serahkan Mobil Layanan Kesehatan untuk Warga Rongkong

“Di antara mereka ini dua orang yang dibonceng sama-sama melepaskan busur ke arah korban, yakni “MY” dibonceng paling belakang, dan “A” ditengah, sedangkan “J” yang membawa motor,” ucap Kasat Reskrim..

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 170 ayat (2) KUHPidana dan/atau 351 ayat (2) KUHPidana serta undang-undang darurat tentang sajam.

Sementara Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K. mengatakan, untuk mengantisipasi kejadian serupa pihaknya sudah lama melaksanakan patroli dan razia pengendara di wilayah Polsek Batang, pasca peristiwa tersebut saya perintahkan segera ungkap dan proses sesuai hukum. “Setiap malam anggota kita main, saya sendiri yang sering pimpin langsung,” ucap Kapolres.

Kabag Ops mengimbau kepada warga Masyarakat, apabila ada hal-hal yang pengendara bermotor alami atau curigai ada tindak kejahatan hubungi kantor kepolisian terdekat atau segera laporkan, informasikan ke pihak Kepolisian terdekat.

Reporter M.Tahar

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit