faktual.net, Jakarta- Marak kendaraan yang memarkirkan kendaraannya dibahu jalan, tanpa memperhatikan rambu lalulintas yang terpasang sehingga menimbulkan kemacetan.

Seperti yang terlihat disepanjang Jalan RE. Matadinata tepatnya depan kantor Pengadilan Negeri Jakarta Utara, masyarakat pemilik kendaraan harus berbagi Jalan dengan kendaraan yang parkir dibahu jalan.
Kasudin Perhubungan Jakut Hendrico Tampubolon ambil tindakan persuasif menindaklanjuti info keluhan masyarakat terkait parkir liar, dengan pengarahkan anggotanya lakukan tindakan.

Hendrico dalam keterangannys mengatakan telah mengarahkan anggota Kasatpelhub Kecamatan Tanjung Priok menindak lanjuti laporan masyarakat terkait parkir liar di depan Pengadilan Negri Jakarta Utara bersama gabung Tim Lintas Jaya Sudin Jakarta Utara, kamis (3/10).
“Kami melakukan Sosialisasi Kepada Pihak Pengadilan Negri Jakarta Utara terkait Parkir Liar yang menyebabkan kepadatan arus lalu lintas menjadi terganggu karena adanya parkir liar serta menghimbau agar masyarakat mematuhi rambu² yang ada,” Jelas Hendrico Tampubolon.
Beliau menambahkan, adanya parkir liar terjadi karena ada kegiatan sidang di kantor Pengadilan Negri Jakarta Utara sehingga menyebabkan kepadatan dilokasi sekitar.
“Kasatpelhub dan pihak pengadilan akan koordinasi dengan Pihak Jakpro Untuk menggunakan lahan Japkro agar bisa digunakan untuk parkir Pengadilan Negri Jakarta Utara,” Ucapnya, Kamis,(03/10).(zul)
















