Faktual.Net, Morowali, Sulteng – Tim Penyidik Kejati Sulteng sedang melakukan penyidikan terhadap PT RAS terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada pengelolaan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Morut.
Dalam keterangan terulis Kasipenkum Kejati Sulteng yang diterima redaksi pada Senin (26/8/2024) mengungkap bahwa dugaan Tipikor tersebut dilakukan PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) dalam Hak Guna Usaha (HGU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV).
Kejaksaan Tinggi (Kejati).Sulawesi Tengah (Sulteng) telah melakukan penggeledahan dan penyitaan terkait penyidikan terhadap PT RAS.
Penggeledahan ini berlangsung di kantor PT RAS di Desa Era Kabupaten Morowali Utara (Morut).berdasarkan Surat perintah penyidikan.
Surat perintah Nomor: PRINT-05/P.2/Fd.1/08/2024, Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-58/P.2.5/Fd.1/08/2024, serta Penetapan Izin Penggeledahan Nomor: 90/PenPid.B-GLD/2024/PN Pso.
Proses penggeledahan yang dimulai pukul 11.00 WITA hingga 16.30 WITA tersebut berlangsung lancar dengan disaksikan oleh karyawan PT RAS dan Babinsa setempat.
Dalam penggeledahan ini, tim penyidik berhasil menyita 2 boks container berisi dokumen-dokumen terkait operasional PT RAS serta 13 unit kendaraan yang terdiri dari 7 unit Dump Truck, 1 unit Fire Truck, 1 unit Traktor, 1 unit Truk Self Loader, 1 unit Excavator, 1 unit Light Truck, dan 1 unit Toyota Hilux Double Cabin.
Seluruh barang bukti tersebut disita berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-59/P.2.5/Fd.1/08/2024.
Langkah penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejati Sulteng dalam menyelidiki dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan PT RAS.
Penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan oleh tim penyidik ini menunjukkan komitmen Kejati Sulteng dalam memberantas tindak pidana korupsi dan pelanggaran hukum lainnya di wilayah Sulteng.
Hingga saat ini, proses penyidikan terhadap PT RAS masih terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran dan keadilan.
Handri Pinatik
















