
Faktual.Net, Buton Tengah — Seorang kakek berinisial IS (49) tega mencabuli cucunya sendiri di Desa Dahiango, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah.
Pelaku kini diringkus oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah (Buteng) yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buteng AKP Sunarton Hafala, Kamis (13/8/2024).
Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K menjelaskan Unit Resmob Satreskrim Polres Buteng berhasil menangkap IS (49) yang merupakan pelaku pencabulan terhadap cucunya sendiri yaitu Bunga (nama samaran) seorang anak yang baru berusia 10 tahun.
Kapolres Buteng menjelaskan, kejadian bejat pelaku tersebut dipergoki langsung oleh Ibu korban pada hari Senin tanggal 12 Agustus 2024 sekitar pukul 22.00 Wita.
Lebih lanjut, ibu korban yang saat itu hendak pulang kerumah dari duduk cerita-cerita bersama dengan Iparnya yang merupakan paman dari korban, namun setelah itu ibu korban menyuruh Paman korban untuk menunggu diluar rumah dan Ibu Korban menuju kerumah pelaku.
Ibu korban yang saat itu sedang berada diluar rumah pelaku hendak mencari Korban (Bunga) untuk mengambil Handphone yang sedang dipegang oleh Bunga.
“Ibu Korban sangat terkejut melihat mertuanya yang merupakan kakek dari korban sedang melancarkan aksi bejatnya kepada korban,” ungkap, Wahyu Adi.
Setelah kejadian tak senonoh itu, keesokan harinya pada hari Selasa sekitar pukul 05.00 Wita, ibu korban serta paman korban melaporkan kejadian tersebut kepada Pihak Kepolisian.
Berdasarkan laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Buteng serta Polsek Mawasangka bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil meringkus pelaku.
Saat ini Pelaku telah diamankan Satreskrim Polres Buteng dan sedang dalam pemeriksaan Unit PPA Satreskrim Polres Buteng.
“Hasil pemeriksaan, pengakuan pelaku bahwa dia telah melakukan persetubuhan dan pencabulan dari bulan Juli 2024 dan telah melakukan aksinya sebanyak 4 kali kepada korban,” ucapnya.
Satreskrim Polres Buteng juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas DP3A Buton Tengah untuk Mendatangkan Psikolog untuk mendampingi korban dan keluarganya.
“Perbuatannya pelaku dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Reporter: Kariadi














