Example floating
HukumKriminal

Tim Gabungan Anti Miras Amankan 55 Kantong Plastik Miras

×

Tim Gabungan Anti Miras Amankan 55 Kantong Plastik Miras

Sebarkan artikel ini

Faktual.Net,Tidore. Tim Gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tidore Selatan Iptu Ibrahim Ode menggelar Razia Minuman keras jenis Cap tikus di salah satu rumah warga berinisial MD Kelurahan Gurabati Tidore Selatan kota Tidore Kepulauan, Rabu (23/10/19).

kegiatan razia tersebut melibatkan Tim Gabungan Anti Miras yaitu Pjs. Danramil 1505-01 Tidore Peltu Ramli Peltu Ramli Arifin, Ketua Pemuda Gurabati Junaidi Saleh SE, Lurah Gurabati Hamid Umasangani S.Ap, Tokoh Agama, RT yang disaksikan Camat Tidore selatan Fauzi Rabo SP.MSI.

Dalam razia tersebut pelaku mencoba mengelabui petugas dengan menutup Minuman keras beralkohol jenis Captikus dengan pakaian bekas di salah satu kamar kecil, alhasil sebanyak 55 kantong plastik ditemukan oleh Tim gabungan Anti Miras.

“pelaksanaan Razia hari ini ke rumah MD merupakan hasil pengembangan dari tersangka alias M.A umur 19 tahun yang tertangkap tangan pada hari selasa jam 17.30 wit saat meminum bersama 3 temannya yang masih dibawah umur,” ungkap Kapolsek

Untuk itu, Kapolsek Tidore Selatan dan Tim gabungan berkomitmen akan terus melakukan pengawasan peredaraan Miras atas Komitmen saat Deklarasi di Mesjid Gurabati dengan menetapkan Kelurahan Gurabati menjadi Kawasan Anti Miras pada tanggal 04 oktober 2019.

Atas perbuatan para tersangka tersebut, Kapolsek dan Tim Anti miras putuskan agar di proses penegakan Hukum terutama Penjual dan pengedar Miras dengan mengacu pada Perda Tikep no. 1 tahun 2018 dan memperhatikan UU no. 11 tahun 2012 tentang Sistem peradilan Anak.

Reporter : Aswan Samsudin

Tanggapi Berita Ini