Example floating
Example floating
Opini

Legalitas Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Cacat Hukum

×

Legalitas Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Cacat Hukum

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Oleh: Muslim Haq. M., SH., MH. Anggota Bidang Hukum dan Advokasi Pemuda Muhammadiyah Sulsel

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Faktual.Net, Makassar — Belakangan ini kita dihebohkan perkara izin usaha pengelolaan pertambangan mineral dan batubara kepada ormas keagamaan semakin ramai diperbincangkan. Beragam tanggapan berdatangan, baik pujian maupun kritikan.

Tetapi keduanya perlu menjadi perhatian untuk meninjau kembali aspek legalitas izin usaha pertambangan yang pengelolaannya dialamatkan kepada unsur ormas keagamaan.

Mengutip dalam platform kompas.com pada (27/07/2024) bahwa setelah PBNU dan Muhammadiyah menyatakan terima mengelola izin usaha pertambangan mineral dan batubara bagi ormas keagamaan, maka tersisa 5 ormas yang masih tegas menolak tawaran tersebut, yaitu Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Huria Kristen Batak Protestan (HKBP), Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI), dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI).

Mencermati perkembangan pemberitaan di media, semakin riuh setelah ormas PP Muhammadiyah menyatakan sikap menerima dan siap mengelola usaha pertambangan mineral dan batubara. Ormas kedua terbesar di Indonesia itu menyusul kesiapannya setelah ormas terbesar PBNU lebih dahulu menyatakan kesiapannya atas tawaran tersebut.

Riuhnya publik tersebut karena segudang harapan yang dialamatkan kepada Muhammadiyah agar menolak izin Usaha Pertambangan tersebut berakhir dengan kekecewaan akibat berbanding terbalik antara keinginan publik dengan sikap PP Muhammadiyah.

Tinjauan Hukum

Ketentuan mengenai Izin Usaha Pertambangan atau IUP diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Pertambangan). Didalam UU tersebut pihak-mengatur pihak-pihak yang berhak menerima IUP pertambangan, yaitu; badan usaha, Koperasi, dan Perseorangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 38.

Tentu berdasarkan ketentuan a quo sudah sangat jelas bahwa tidak ada ruang bagi organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan sebagai subjek menerima IUP tersebut.

Ketentuan a quo menjadi rujukan utama untuk menentukan kepada siapa subjek yang berhak menerima IUP tersebut. Ihwal ketentuan ini digunakan menjadi dasar untuk menerbitkan produk hukum sebagai peraturan pelaksana.

Dalam perkembangannya terdapat peraturan pelaksana yang telah diterbitkan, terbaru yaitu Peraturan Pemerintah nomor 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan (PP 96 tahun 2021) dan Peraturan Pemerintah nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan (PP 25 tahun 2024).

Pembentukan PP 25 tahun 2024 dilakukan secara tidak cermat sehingga mengundang kegaduhan di ruang publik. Ihwal pembentukannya bermasalah sehingga cenderung cacat hukum.

Olehnya itu sangat beresiko dan tidak pantas untuk dijadikan dasar dalam mengelola izin usaha pertambangan mineral dan batubara karena potensi tidak berkepastian hukum dikemudian hari.

Setidaknya 2 (dua) alasan untuk menjustifikasi kecacatan hukum terbitnya PP 25 tahun 2024 tersebut. Pertama: Bahwa Substansi materiil ketentuan hukum tentang izin usaha pertambangan mineral dan batu bara untuk ormas keagamaan tidak berdasar secara hukum sebagaimana materi muatan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah diubah beberapa kali.

Terakhir dengan Undang-undang nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Pertambangan dan UU Cipta Kerja) sehingga Materi muatan PP 25 tahun 2024 tidak substantif dan bermasalah.

Karena secara substantif dalam a quo bermasalah maka pembentukan PP 25 tahun 2024 adalah hal yang sia-sia. Artinya tidak bisa dilaksanakan karena kehilangan substansi yang seharusnya hadir dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Akibatnya substansi PP 25 tahun 2024 bertentangan dengan Pasal 38 UU Pertambangan.

Kedua, bahwa pembentukan PP 25 tahun 2024 merupakan perubahan dari PP 96 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan. Kehadirannya jelas bahwa dibentuk sebagai peraturan pelaksana yang memuat tentang tata cara pelaksanaan izin usaha pertambangan.

Secara hukum hadirnya peraturan tersebut merupakan hasil delegasi dari UU Pertambangan, merupakan peraturan yang lebih tinggi. Tetapi tidaklah demikian mengenai IUP untuk ormas keagamaan.

Secara hukum hal tersebut sangat fatal dan bisa diuji melalui Judicial review di Mahkamah Agung. Berdasarkan prinsip hukum lex superior de rogat legi inferiori yang artinya “hukum yang kedudukannya lebih tinggi mengesampingkan hukum yang lebih rendah”. Jika dikaitkan dengan PP 25 tahun 2024 tentu saja terdapat cacat hukum sehingga sangat beralasan untuk dibatalkan.

Bisa dibayangkan jika dikemudian hari “ormas keagamaan” sementara melakukan kegiatan usaha pertambangan lantas PP 25 tahun 2024 dibatalkan, maka berakhirlah legalitas izin usaha pertambangan itu.

Karena berakhirnya legalitas tersebut maka seluruh kegiatan pertambangan setelahnya tentu ilegal. Sementara ormas tersebut belum melaksanakan kewajiban lainnya yang merupakan tanggung jawab ormas sebagai akibat dari aktivitas pertambangan. Dengan begitu, maka benarlah tuduhan publik bahwa ormas keagamaan termasuk Muhammadiyah ikut memperparah kerusakan lingkungan di muka bumi ini.

Padahal sejatinya Muhammadiyah harus menjadi garda terdepan untuk mengawal perbaikan lingkungan yang telah rusak akibat praktik mafia usaha pertambangan.

Setelah kembali merenungkan reaksi publik terhadap sikap PP muhammadiyah maupun ormas keagamaan lainnya dalam menerima tawaran izin usaha pertambangan mineral dan batubara, maka meminta kepada mereka, (ormas keagamaan) untuk kembali meninjau ulang keputusannya mengenai izin usaha pertambangan tersebut.

Selain berhati-hati dari aspek keagamaan juga memperhatikan aspek legalitas terkait pengelolaan usaha pertambangan yang dimaksud.

Dengan begitu hendaknya PP muhammadiyah kembali bertabayyun untuk mempertimbangkan kegaduhan warga muhammadiyah saat ini yang nyata terang terbagi menjadi dua kubu atas keputusan yang ditempuh lalu kembali merumuskan keputusan baru yang lebih akomodatif. Wallahu A’lam Bisshowab.

Semoga Allah SWT. senantiasa melimpahi perlindungan dan kebahagiaan ditengah diskursus kebangsaan dan keummatan kian memanas.

Penulis Opini: Eks Ketua Cabang IMM Makassar Timur, Muslim Haq.

Tanggapi Berita Ini