Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Puluhan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Koja bersama Satpol PP Kelurahan Lagoa, Jakarta Utara melakukan penataan di sepanjang Jalan Inspeksi dan Bantaran Kali Kresek Lagoa.
Kegiatan ini untuk memastikan fasilitas umum tidak digunakan untuk berdagang, tempat menyimpan barang ataupun parkir liar.
Kepala Satpol PP Kelurahan Lagoa, Kecamatan Koja, Tita Rohima mengatakan, penataan ini sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No.8 Tahun 2026 tentang Ketertiban Umum.
Dalam penataan dilokasi tersebut juga dibantu oleh petugas pelangi yang terdiri dari Sudin Sumber Daya Air, Sudin Bina Marga, PPSU Kelurahan Lagoa, Sudin Lingkungan Hidup, Sudin Pertamanan dan Kehutanan, UPK Badan Air, FKDM, Babinsa, Binamas, serta di bantu masyarakat, LMK dan para pengurus RT dan RW.
“Tim terpadu penertiban dan penataan Bantaran Kali Kresek tetap melaksanakan sesuai tupoksinya guna mendukung suksesnya penataan wilayah Kali Kresek,”ujar Tita, saat di konfirmasikan, Senin (22/07/2024).
DIjelaskan lagi olehnya, untuk mendukung agar lokasi penataan tetap steril, kami juga melakukan kunjungan ke lokasi lapak pemulung yang lokasinya tidak jauh dari Jalan Inspeksi Kali Kresek yang posisinya berada di RW 02. Disana kami melakukan himbauan untuk tidak menempatkan atau menyimpan sisa barangnya di bantaran Kali Kresek.
“Kami rutin masih monitor lokasi penataan.Seluruh hasil penataan yang berada di bantaran Kali Kresek langsung di kirim ke gudang Satpol PP DKI yang berada di daerah Cakung, Jakarta Timur dan gudang Satpol PP Jakarta Utara yang berada di Walang Jakarta Utara,”terang Tita, mengakhiri.
(Amin)
















