
FaktualNet.Muna- Ratusan warga Desa Lagasa datangi Pengadilan Negeri (PN) Raha pada Senin (4/3/24). Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moral atas dugaan ijazah palsu yang disangkakan oleh Kadesnya, M Asdam Sabriyanto.
Mereka menuntut Kadesnya terbebas dari jeratan dugaan ijazah palsu seperti yang telah disangkakan.
“Kami hadir disini tiada unsur paksaan, kades kami tidak bersalah. Pulangkan kades kami,” ujar Korlap massa, Al Jabar, Senin (4/3/23)
Ia menduga ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum untuk mematahkan pemerintahan Asdam selaku Kades Lagasa terpilih.
“Sementara tidak ada bukti terkait ijazah palsu. Karena Kades mengikuti ujian kesetaraan,” ungkapnya
Pihaknya pun tidak akan tinggal diam. Ia mengaku akan ada aksi-aksi lanjutan dalam mengawal kasus ini.
“Pekan depan kita akan turun lagi, kita akan kawal sampai kami memastikan kepala desa kami pulang,” sebutnya
Kuasa Hukum tersangka, La Jamuli mengungkapkan Pada sidang kedua yang digelar kali ini merupakan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan sebelumnya.
“Kita sudah ajukan kita punya keberatan, nanti majelis hakim yang akan pertimbangkan. Intinya hari ini Pak Desa belum bisa dikatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah,” Ujar La Jamuli usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi
Kasus yang menjerat Kepala Desa (Kades) Lagasa M. Asdam Sabriyanto bergulir sejak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan ijazah pada November 2023 oleh Polres Muna.
Tersangka diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri pada Pilkades 2022 lalu. Kini kasus tersebut telah masuk tahap persidangan di PN Raha.(Isn Suyoto)















