Example floating
Example floating
Daerah

Beri Dukungan Pada Kadesnya, Ratusan Warga Lagasa Datangi PN Raha

×

Beri Dukungan Pada Kadesnya, Ratusan Warga Lagasa Datangi PN Raha

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ratusan warga Lagasa datangi Pengadilan Raha tuntut Kades Lagasa dibebaskan

FaktualNet.Muna- Ratusan warga Desa Lagasa datangi Pengadilan Negeri (PN) Raha pada Senin (4/3/24). Kedatangan mereka untuk memberikan dukungan moral atas dugaan ijazah palsu yang disangkakan oleh Kadesnya, M Asdam Sabriyanto.

Mereka menuntut Kadesnya terbebas dari jeratan dugaan ijazah palsu seperti yang telah disangkakan.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kami hadir disini tiada unsur paksaan, kades kami tidak bersalah. Pulangkan kades kami,” ujar Korlap massa, Al Jabar, Senin (4/3/23)

Ia menduga ada upaya kriminalisasi yang dilakukan oleh oknum untuk mematahkan pemerintahan Asdam selaku Kades Lagasa terpilih.

“Sementara tidak ada bukti terkait ijazah palsu. Karena Kades mengikuti ujian kesetaraan,” ungkapnya

Pihaknya pun tidak akan tinggal diam. Ia mengaku akan ada aksi-aksi lanjutan dalam mengawal kasus ini.

“Pekan depan kita akan turun lagi, kita akan kawal sampai kami memastikan kepala desa kami pulang,” sebutnya

Baca Juga :  Tanpa Jeda! Usai Gelar Simulasi Kebakaran di RSUD H. Andi Depu, Damkar Polman Langsung Terjun Cari Korban Tenggelam di Sungai Maloso

Kuasa Hukum tersangka, La Jamuli mengungkapkan Pada sidang kedua yang digelar kali ini merupakan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi yang disampaikan sebelumnya.

“Kita sudah ajukan kita punya keberatan, nanti majelis hakim yang akan pertimbangkan. Intinya hari ini Pak Desa belum bisa dikatakan bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang inkrah,” Ujar La Jamuli usai mengikuti sidang pembacaan eksepsi

Kasus yang menjerat Kepala Desa (Kades) Lagasa M. Asdam Sabriyanto bergulir sejak ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemalsuan ijazah pada November 2023 oleh Polres Muna.

Tersangka diduga menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri pada Pilkades 2022 lalu. Kini kasus tersebut telah masuk tahap persidangan di PN Raha.(Isn Suyoto)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit