Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
BeritaHukumOpini

Gempur Sultra Soroti Sederet Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan PT Hoffmen Energi Perkasa

×

Gempur Sultra Soroti Sederet Dugaan Pelanggaran Yang Dilakukan PT Hoffmen Energi Perkasa

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Ketgam : Sawal Patatiangkatino, Ketua Gempur Sultra.

Faktua.net, Kendari — Gerakan Mahasiswa Peduli Rakyat Sulawesi Tenggara (Gempur Sultra) menyoroti adanya dugaan berbagai pelanggaran yang telah dilakukan oleh PT Hoffmen Energi Perkasa yang berada di Desa Wawatu, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

Hal ini diungkapan langsung oleh Ketua Gempur Sultra, Sawal Patatiangkatino pihaknya menilai adanya dugaan penjualan material berupa Batu Gamping yang tidak memiliki dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

“Berdasarkan investigasi ada beberapa temuan kami dapatkan, yang pertama adalah kami menduga PT Hoffmen Energi Perkasa ini telah melakukan penjualan hasil penambangan pada tahun 2022-2023 tanpa adanya RKAB,”jelas Sawal, pada Jum’at (19/01/2024).

“Nah tentunya penjualan tanpa RKAB ini dapat merugikan negara dan ini kesalahan fatal, terlebih lagi hal ini sudah berlangsung selama 2 tahun,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Sawal juga mengatakan adanya dugaan penimbunan laut (Pembangunan pelabuhan industri) yang tidak disertai dengan dokumen perizinan berupa Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“PT Hoffmen Energi Perkasa ini telah membangun pelabuhan jetty atau dermaga demi kelangsungan usahannya, akan tetapi kami duga pelabuhan jetty tersebut tidak memiliki izin, terlebih lagi dengan penimbunan laut tersebut tentunya bisa merusak ekosistem laut,” ujarnya.

Pemuda yang akrab disapa Petrus juga itu mengungkapkan adanya sejumlah Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di PT Hoffmen Energi Perkasa tidak memiliki Visa kerja.

Baca Juga :  Pemprov Sulsel Dorong Penguatan Perlindungan Perempuan dan Anak di Tengah Sorotan Kasus Pelecehan Kampus

“Sangat kuat dugaan kami bahwa para TKA yang ada disana itu tidak memiliki visa kerja. Adanya perekrutan TKA tanpa memiliki visa kerja kami anggap pelanggaran yang sangat berat karena status TKA tersebut Ilegal,” ungkapnya.

Dibeberkannya, ada beberapa regulasi yang telah dilanggar oleh PT Hoffmen Energi Perkasa, yaitu sebagai berikut :
1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2) Peraturan Menteri (Permen) Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018;
3) UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
4) Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 28 Tahun 2021;
5) UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba); dan
6) Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2018.

Sederet pelanggaran yang telah dilanggar oleh PT Hoffmen Energi Perkasa pihaknya menegaskan tidak akan diam, ia akan melakukan aksi demonstrasi besar-besaran meminta pihak yang berwajib untuk melakukan investigasi.

“Saya tegaskan akan melakukan demo besar-besaran. Bukan main kerugian negara telah dikuras oleh mereka para mafia tambang, saya akan meminta pada Kejati dan Polda Sultra untuk menangkap dan memeriksa KTT dan Direktur PT Hoffmen Energi Perkasa,” tutup Sawal dengan suara lantang. (Nz)

Tanggapi Berita Ini