Faktual.net, Jakarta Barat – DKI Jakarta – Melansir pemberitaan Media Seroja Indonesia.com pada tanggal 5 Januari 2024 sangat disayangkan, oleh Kepala Desa Kemuning yang bernama Dadang. Ia diangkat menjadi topik pemberitaan dengan judul “Takut Tercium Dosanya, Kades Kemuning Legok Diduga Berlindung di Ketek Lembaga”.
Ahmad Sudita selaku Ketua DPW Banten LSM Tamperak (Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi) sangat menyesalkan atas pemberitaan tersebut apalagi melampirkan Foto dan KTA LSM Tamperak, karena LSM Tamperak tidak mempunyai masalah dengan oknum tersebut.
Terkait pemberitaan tersebut Ketua DPW Banten LSM Tamperak angkat bicara, “Tidak ada larangan Kades menjadi penasihat/Pembina Organisasi Masyarakat atau Lembaga Swadaya Masyarakat. Namanya saja Lembaga Swadaya Masyarakat itu artinya organisasi yang dibentuk Masyarakat dapat melibatkan partisipasi segenap lapisan masyarakat untuk duduk menjadi pengurus ataupun pembina dan penasihat,” ujarnya.
Mayuli Setiawati Ketua DPW Provinsi DKI Jakarta Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) juga memberikan pencerahannya ketika diminta keterangan dan pandangannya di sela-sela kegiatannya di Kantornya di bilangan Jakarta Barat, Sabtu (6/1/2024).
Mayuli Setiawati mengungkapkan “Pemberitaan tersebut jika dilihat dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) reporter dan media tersebut mengabaikan KEJ Pasal 1 dan hal tersebut termasuk dalam unsur “beritikad buruk” karena diduga melakukan pemberitaan tidak berdasar, ketika seorang Jurnalis tidak direspons secara langsung terkait permintaan yang belum/tidak dijawab oleh Kepala Desa Dadang karena kesibukannya lalu Jurnalis tersebut melakukan upaya pemberitaan, yang juga masuk unsur mencemarkan nama baik secara tidak langsung yang diduga melanggar Pasal 310 ayat 2 KUHP yang berbunyi: Tindakan menulis dan/atau menyebarkan tulisan yang merugikan atau merusak reputasi seseorang atau lembaga dan melakukan perbuatan tidak menyenangkan karena mendeskritkan identitas seseorang,” ulas Mayuli Setiawati.
Ia menambahkan lagi, “Hal tersebut melanggar KEJ Pasal 2 tidak professional, karena menggunakan “media” sebagai sarana untuk mengancam secara “halus” kepada pihak lain. Tentu hal ini sangat merendahkan harkat martabat wartawan atau media tersebut yang jelas-jelas berbadan hukum tetapi dalam praktik Jurnalistik tidak menerapkan Kode Etik Jurnalistik. Maka menjadi tanggung jawab Pimpinan Redaksi untuk mendidik dan melatih para Jurnalisnya agar dapat menerapkan pemberitaan dengan kaidah Kode Etik Jurnalistik bukan memakai media untuk menyerang orang lain,” paparnya.
“Pelanggaran juga ada dalam Pasal 6 dari KEJ. Melanggar karena menyalahgunakan profesi. Profesi Jurnalis atau media merupakan profesi mulia dan pers merupakan lembaga demokrasi yang mengedepankan profesionalitas. Sebisa mungkin hindarkan hal-hal tersebut agar Jurnalis atau Pers menjadi Lembaga yang terhormat dan tidak tercabik-cabik kehormatannya karena segelintir wartawan yang tidak menjunjung Kode Etik Jurnalistik yang pada akhirnya profesi jurnalis menjadi profesi yang direndahkan di tengah-tengah kehidupan masyarakat, padahal merupakan profesi mulia dan masuk dalam warga kelas satu,” paparnya.
Ketua Umum FWJ Indonesia Mustofa Hadi Karya yang biasa disapa Opan seorang Aktivis Pers, yang sudah malang melintang di dunia Jurnalistik di media mainteream/TV maupun second line ketika diminta pencerahan edukasi terhadap permasalahan ini melalui pesan WhatsApp (WA) menyampaikan, “Seorang Kades menjadi Pembina Lembaga/ormas maupun LSM maupun organisasi lainnya itu sah-sah saja, tidak ada larangan apapun,” ungkap Opan.
Lebih lanjut ia menyatakan, “Terkait adanya pemberitaan yang menyudutkan seorang Kades menjadi penasihat/Pembina saya rasa itu bukan hal pernyataan/tudingan yang sangat tidak mendasar yang dilontarkan,” jelasnya.
“Kepala Desa mempunyai hak sebagai penasihat/pembina pada LSM atau Ormas atau Lembaga atau organisasi kemasyarakatan itu tidak ada larangan sama sekali dan jangan disangkutpautkan. Mungkin organisasi/ormas/Lembaga LSM mengangkat Kepala Desa sebagai Pembina karena dianggap bisa menjadi panutan bisa menasihati bisa membina dan juga memberikan arahan-arahan dan satu lagi Kepala Desa itu bukan ASN (Aparatur Sipil Negara). Jadi sah-sah saja menjadi Penasihat di salah satu Ormas/LSM,” ujarnya.
Melalui permasalahan ini Mayuli Setiawati dan Mustofa Hadi Karya selaku pimpinan organisasi pers berharap dan mengajak agar para pimpinan redaksi media online atau media-media baru yang tumbuh di seantero Indonesia senantiasa melakukan Pendidikan dan Pelatihan Jurnalistik kepada para jurnalisnya agar menghasilkan para jurnalis yang profesional dan bermartabat. Semoga!
Reporter: Johan Sopaheluwakan



















