Faktual.Net, Tidore. Pihak kepolisian Resort Kota Tidore Kepulauan resmi melakukan SP3 alias penghentian kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Wakil Walikota Kota Tidore Kepulauan Muhammad Sinen terhadap Aprima Tampubolon. Penghentian kasus tersebut, dikarenakan tidak memiliki bukti yang akurat atas penganiayaan yang dilakukan oleh Wawali.
Hal itu diungkapkan oleh Tim Kuasa Hukum Wakil Walikota Kota Tikep Muhammad Sinen Abdul Kader Bubu kepada sejumlah media saat ditemui di kantor walikota kota tikep Selasa, (20/8/19), dia mengatakan laporan yang disampaikan oleh Aprima bersamaan dengan kuasa hukumnya tidak cukup bukti, untuk itu Polres Tidore kemudian melakukan penghentian kasus tersebut.
Atas dasar itulah, pihak Kuasa Hukum Muhammad Sinen kemudian mengambil langkah dan melapor balik Aprima Tampubolon karena dianggap telah melakukan Fitnah dan pencemaran nama baik.
“selain aprima ada juga oknum-oknum yang ikut menyampaikan berita bohong soal penganiayaan tersebut,” ujarnya.
Senada ditambahkan Iskandar Yoi Sangaji, dia menjelaskan SP3 yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian Resort Tidore dikarenakan tiga hal, diantaranya tidak cukup bukti, perbuatan tersebut tidak terkualifikasi sebagai perbuatan pidana dan telah meninggal dunia. sementara kasus yang dilaporkan Aprima ini karena pihak kepolisian menganggap tidak cukup bukti.
“Setelah adanya pemeriksaan dari pihak kepolisian, Wawali terbukti tidak melakukan penganiayaan, untuk itu Statemen yang disampaikan Aprima melalui media masa, terkesan menyerang pribadi Klien kami, sehingga perbuatan Aprima telah melahirkan satu bentuk perbuatan pidana baru, dan itu sudah kami laporkan ke pihak kepolisian resort Tidore untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.
Lebih lanjut, Iskandar memberi apresiasi kepada pihak Kepolisian Resort Tidore yang telah menjalankan proses hukum secara baik dan selalu progres dalam penindakan hukum, untuk itu dia menghimbau kepada masyarakat Maluku Utara khusunya Kota Tidore Kepulauan agar tidak terpengaruh dan terprovokasi oleh issue-issue yang dibangun oleh oknum-oknum tertentu.
“Kami ingatkan kepada oknum-oknum tertentu yang mencoba membangun opini liar di media sosial seperti Facebook, agar tidak lagi membangun issue-issue yang provokatif terkait dengan pengroyokan wawali, karena sudah jelas secara hukum tidak terbukti, jika memang masih ada yang membangun issue-issue liar maka kami akan menindak dengan tegas kepada aparatur hukum untuk menindak oknum tertentu,” tambahnya.
Selain itu, kata Iskandar selain Aprima Tampubolon yang dilaporkan karena diduga melakukan fitnah dan pencemaran nama baik, juga terdapat dua anggota DPRD Kota Tikep yang enggan disebutkan namanya, ke dua anggota DPRD Kota Tikep itu dilaporkan karena dianggap membuat postingan status dan berkomentar di media sosial dengan kalimat yang tidak beretika seperti biadap dan premanisme.
“Soal info CCTV yang beredar telah disembunyikan dan dirusaki ini perlu kami luruskan, sebeb sebelum kejadian itu CCTV memang sudah tidak berfungsi, dan itu dibuktikan melalui keterangan Ahli soal ITE dan Ahli Labforensik di Makasar, dan jejak-jejak yang ditelusuri tidak ada yang dirusaki atau dihapus melalui CCTV,” tuturnya.
Reporter : Aswan Samsudin
















