faktual.net, Serang, Banten – Warga dua Kecamatan yang tinggal di sekitar Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) menyerahkan senjata api rakitan jenis locok ke Polda Banten. Jumat (4/8/2023)
Kompol M. Akbar Baskoro selaku Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten menguraikan kronologi penyerahan senjata api rakitan tersebut.
Senjata rakitan tersebut berasal dari 19 desa dari 2 Kecamatan di Kabupaten Pandeglang (31/7/2023) bulan lalu pukul 18.00 WIB.
Tim gabungan Resmob dan Brimob Polda Banten menerima penyerahan senjata api dari warga kecamatan Sumur sebanyak 31 Pucuk
Senjata tersebut berasal dari warga Desa Kertamukti, Tunggaljaya, Sumberjaya, Kertajaya, Cigondrong dan Tamanjaya.
Tim kembali menerima senjata api sebanyak 111 pucuk dari masyarakat warga Kecamatan Cimanggu berasal dari 7 Desa.
Yaitu Desa Cijaralang, Cibadak, Rancapinang, Tugu, Mangkualam, Kramatjaya, dan Desa Waringinkurung). Selasa (1/8/2023) pukul 02.30 WIB.
Akbar menerangkan, warga Kecamatan Cimanggu dan Sumur menyerahkan sebanyak 202 senjata api rakitan jenis locok (3/8/2023).
Akbar menguraikan, bahwa Ujang Sukri selaku Penyidik Pegawai Negeri Sipil Polisi Kehutanan (Polhut) telah mendapatkan 60 pucuk dan menyerahkannya ke Polda Banten.
Ia mendapatkannya dari warga Desa Ciburial, Cimanggu, Padasuka, Batuhideung, Tangkilsari, dan Desa Cijarlang.
Dengan demikian, masyarakat telah menyerahkan total keseluruhan senjata api rakitan jenis locok sebanyak 202 pucuk senjata api.
Akbar mengatakan, bahwa undang-undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 telah mengatur kepemilikan senjata api.
Sanksi Pidana Bagi Yang Membawa Senjata Api Maupun senjata Tajam Tanpa Ijin
Hukuman bagi pihak yang memiliki senjata api ilegal tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Siapa saja yang memiliki senjata api, munisi, atau bahan peledak secara ilegal dapat diancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegas Akbar.
Akbar menjelaskan, tujuan mengumpulkan senjata api rakitan tersebut adalah untuk melindungi cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari perburuan liar.
“Tujuan mengumpulkan penyerahan senjata api ini adalah untuk melindungi kawasan cagar alam yang berada di Kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK) dari perburuan liar,” tutup Akbar. (Red)














