Example floating
Berita

Polisi Mengamankan Mertua dan Menantu Pencuri Motor di Tangerang

×

Polisi Mengamankan Mertua dan Menantu Pencuri Motor di Tangerang

Sebarkan artikel ini
Polisi Mengamankan Mertua dan Menantu Pencuri Motor di Tangerang

faktual.net, Tangerang, Banten – Polisi mengamankan mertua dan menantu pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Kapolsek Kresek AKP Sri Raharja membenarkan hal tersebut.

“Kami telah mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan mertua dan menantu, mertua berinisial F (43) dan sang menantu berinisial MA (25),” kata Sri. Selasa (06/06/2023).

Keduanya tinggal di Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Dan keduanya ditangkap saat hendak melakukan aksinya di komplek kontrakan di Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang pada Selasa (23/05/2023) malam.

Berdasarkan hasil interogasi, keduanya mengaku sudah melakukan aksi curanmor di 5 TKP di wilayah Kresek.

Yakni di Desa Rancailat pada Minggu (07/05/2023), di 3 titik komplek kontrakan di Kampung Pala, Desa Patrasana pada Sabtu (13/05/2023) dan di sebuah kontrakan di Desa Rancailat pada Minggu (22/05/2023).

“Rata-rata, mereka mengincar sepeda motor yang berada di komplek kontrakan. Modusnya mengincar motor yang diparkir di luar, kemudian merusak kunci kontak motor dengan kunci letter T,” ucap Sri.

Awal tertangkapnya, kedua tersangka saat petugas Polsek Kresek melakukan patroli.

Saat petugas melintas di depan gerbang komplek kontrakan di Desa Patrasana, petugas melihat 2 orang dengan gerak-gerik mencurigakan.

Baca Juga :  Sudah Ada Absensi Simpeg BKN, DPRD Takalar Tolak Anggaran Absensi Digital ANITA

Saat petugas mendekat, kedua orang itu melarikan diri menggunakan sepeda motor. Petugas yang juga menggunakan sepeda motor melakukan pengejaran.

Dalam pengejaran itu, salah seorang tersangka membuang sebuah tas.

“Setelah kejar-kejaran, keduanya berhasil kami tangkap, tas yang dibuang juga kami temukan yang ternyata berisi beberapa kunci letter T,” terang Sri.

Berdasarkan keterangan kedua tersangka, dalam 5 kali melakukan aksi curanmor berhasil membawa unit sepeda motor.

4 diantaranya sudah dijual ke daerah Karawang. Sedangkan 1 unit sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual berhasil diamankan polisi.

“Masih berdasarkan keterangan kedua tersangka, selama melakukan aksinya, mereka mengontrak di wilayah Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang,” ucap Sri.

Polisi pun menggeledah kontrakan yang ditempati kedua tersangka. Polisi menemukan barang bukti berupa belasan kunci letter T, senjata tajam, alat setrum, dan 1 unit sepeda motor yang digunakan kedua tersangka untuk melakukan aksi kejahatan.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kasus itu sendiri masih terus dikembangkan untuk membongkar sindikat penadah dan kemungkinan adanya tersangka lain (Red).

Tanggapi Berita Ini
Pembacaan putusan sidang oleh Hakim PN Jakut
Berita

Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa MARIMIN dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, serta Menjatuhkan Pidana Ganti Rugi/Restitusi kepada terdakwa MARIMIN sebesar Rp.143.627.000,00 (seratus empat puluh tiga juta enam ratus dua puluh tujuh ribu rupi)