Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Kejari Buton Diduga Langgar Kode Etik, FPBM Desak Kejati Sultra Untuk Diberhentikan

×

Kejari Buton Diduga Langgar Kode Etik, FPBM Desak Kejati Sultra Untuk Diberhentikan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Forum Pemuda Buton menggugat (FPBM) kini kembali melakukan aksi demonstrasi di kantor Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Jumat (19/05/2023).

Faktual.Net, Kendari — Merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegakan hukum (Jaksa), kini marak disuarakan di Bumi Anoa khususnya di Kabupaten Buton dan di Kendari Ibu Kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Forum Pemuda Buton menggugat (FPBM) kini kembali melakukan aksi demonstrasi soal dugaan pemakaian kendaraan dinas (Randis) jenis Fortuner secara ilegal dan dugaan Mark Up anggaran proyek fantastis yang bersumber dari APBD Kabupaten Buton.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Rute aksi ini star dari pertigaan Kampus UHO Kendari, hingga ke kantor Kejakasaan Tinggi (Kejati) Sultra, pada Jumat (19/05/2023).

Dalam orasinya, koodinator lapangan FPBM, Askal meminta kepada Kejati Provinsi Sultra untuk menindak tegas oknum Kepala Kejari Kabupaten Buton dan dipecat secara tidak terhormat, karena dianggap tidak komperatif dan melanggar hukum atas pengadaan Randis Toyota Fortuner dalam praktek mall adminitrasi.

“Kepala Kejari Buton menerima fasilitas kendaraan operasional jenis Fortuner dari Sekretaris Daerah Kabupaten Buton dengan cara ilegal dan tidak melalui mekanisme proses adminitrasi,” ucap Korlap aksi Askal.

Askal Tampo (AT) sapaan akrab, juga menegaskan bahwa pemberian Randis tersebut adalah pengadaan barang oleh sekretariat Daerah kabupaten Buton tahun anggaran perubahan 2022, kini menuai polemik atas dugaan Ilegal dan perbuatan melawan hukum.

“Terbukti, selama kurang lebih 6 bulan pemakaian Randis toyota Fortuner oleh Kepala Kejaksaan Negeri Buton melalui Kasi Intel Kejari Buton padaa 26 April 2023 mengembalikan Randis tersebut kepada Sekda Kabupaten Buton dengan alasan administrasi yang belum terpenuhi,” ungkap Askal Mahasiswa UHO.

Koodinator lapangan, Forum Pemuda Buton, Aksal.

“Pengembalian Ini tak etis sebagai pimpinan penegak hukum memakai Randis Toyota Fortuner yang cacat Admistrasi. Namun, sayang seribu kali sayang, alih-alih menersangkakan OPD justru keciptratan hibah milyaran rupiah,” sambungnya.

Dia juga menerangkan tentang pinjam pakai barang milik daerah pada pengguna barang, telah diatur dalam Permendagri nomor 19 Tahun 2016.

“Oleh karena itu, belum terpenuhinya syarat administrasi pengajuan pinjam pakai aset milik daerah Kabupaten Buton oleh kejaksaaan Negri Buton, maka patut kita diduga penggunaan kendaraan dinas jenis Fortuner oleh Kejari Buton dalam beberapa bulan terakhir ini dianggap ilegal dan murni perbuatan melawan hukum,” tegas Askal.

Pihaknya setelah menelaah polemik yang tidak etis oleh oknum Kajari Buton yang diduga melakukan praktek pelanggaran kode etik dan kode perilaku Jaksa hingga dugaan KKN.

Baca Juga :  Pemerintah dan Masyarakat Desa Rappolemba Sampaikan Terima Kasih kepada Kodim 1409/Gowa

“Mendesak dan mendukung Kejati Sultra untuk menindak secara tegas tanpa pandang buluh terhadap kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Buton, sebagaimana Pasal 10 Ayat (2 ) UU No 16 tahun 2004 tentang kejaksaan RI, jo pasal 7 ayat 1 huruf b dan g peraturan Jaksa Agung RI No. PER 014/A/JA/11/2012 tentang kode perilaku jaksa,” papar Askal.

“Meminta Kejati Sultra untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian oknum Kejari Buton dengan secara tidak terhormat dari jabatan dan ASN,” sambungnya.

Selain menyoroti penggunaan mobil Fortuner secara ilegal, Forum Pemuda Buton menyoroti dugaan Mark Up anggaran pada pembangunan mesjid dilingkungan kejaksaan negri Kabupaten Buton yang menghabiskan anggaran 2,5 milyar bersumber dari APBD Kabupaten Buton.

Tak hanya itu. Sekira bulan Mei tahun 2022 lalu, Kejari Buton kecipratan proyek Hibah untuk Pembangunan lapangan tenis di Kompleks Kejari Buton dari Dinas Kepemudaan Dan Olahraga Kabupaten Buton senilai Rp 600 Juta.

“Proyek fantastis yang bersumber dari APBD Kabupaten Buton berkedok hibah pun menghujani lembaga Adhyaksa Buton sekira bulan Mei tahun 2022,” bebernya.

Salah satu satu orator, Anggung Barlin dalam orasinya menyampaikan tentang penggunaan kendaraan dinas jenis Fortuner oleh Kepala Kejari Buton ditemukan fakta-fakta bahwa pengunaan kendaraan dinas jenis fortuner tersebut diduga tidak melalui proses administrasi yang legal.

“Untuk surat permohonan administrasi pengajuan pinjam pakai kendaraan dinas Jenis Fortuner oleh Kejari Buton belum ada sampai sekarang,” ungkap Ketua BEM FKIP UHO itu.

“Kami meminta kepada Kejati Sultra untuk memenindak tegas dan melakukan evaluasi terhadap Kajari Buton demi menyelamatkan marwah Institusi Kejari Buton,” sambungnya.

Forum Pemuda Buton menggugat, resmi melaporkan Kejari Buton atas dugaan pelanggaran kode etik di Kejati Sultra. Foto: Kariadi

Setelah memyampaikan orasi, pihak Kejati Sultra memyambut dan menerima laporan para pendemo yang berlansung dengan hearing terbuka kepada FPBM di Gedung Kejati Sultra sekira pukul 11.00 Wita.

“Jadi kasus ini sudah mulai diperiksa di Kejati Sultra dan akan tindaklanjuti laporan Forum Pemuda Buton sebagai data dungkungan untuk memanggil para pihak yang terkait, dalam hal ini mantan bupati Buton, serta OPD yang telibat,” singkat Kasi Intel Kejati Sultra, Eki.

Penulis: Kariadi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit