Example floating
Example floating
BeritaPemilu 2024

Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Sultra Gelar Sosialisasi

×

Cegah Potensi Pelanggaran Pemilu 2024, Bawaslu Sultra Gelar Sosialisasi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Suasana sosialisasi soal Identifikasi Potensi Pelanggaran Pemilu tahun 2024. Dihadiri Dr Ratna Dewi Pattalolo, SH., MH Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Faktual.Net, Kendari — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar sosialisasi soal Identifikasi Potensi Pelanggaran Pemilu tahun 2024.

Kini lembaga penyelenggara pengawas pemilu itu fokus pada tahapan pemilu 2024. Hingga melakukan sosialisasi yang bertempat di Plaza Inn Kendari, Rabu (10/05/2023).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Pada kesempatan ini, Ketua Panitia kegiatan Rusdy Ashar menerangkan tujuan dari kegiatan tersebut untuk mengenali dan mengetahui kejahatan pada Pemilu tahun 2024.

“Melalui kegiatan ini kita akan meminimalisir potensi pelanggaran yang terjadi pada Pemilu tahun 2024 mendatang,” ucapnya.

Dalam sambutanya, Ketua Bawaslu Sultra, Iwan Rompo Banne mengatakan Pemilu merupakan arena kompetisi yang dilegalkan sehingga berpotensi penggunaan segala sumber daya untuk melakukan kecurangan.

“Jika kita melihat data, pelanggaran Pemilu itu dilakukan dengan modus yang semakin canggih,” kata Iwan Rompo yang baru saja terpilih sebagai ketua Bawaslu Sultra.

Kecurangan Pemilu, kata dia, merupakan bagian integral dari kompetisi politik yang dinamakan dengan kecurangan politik.

“Kecurangan sendiri ada dua, ada kecurangan yang mempengaruhi hasil dan kecurangan yang tidak mempengaruhi hasil Pemilu,” ujarnya.

Tak hanya itu, klaster pelaku ada lima kategori diantaranya peserta pemilu, tim kampanye, penyelenggara pemilu, pemerintah dan masyarakat.

“Artinya semua kita berpotensi untuk melakukan pelanggaran Pemilu. Sebagai Pengawas Pemilu harus mewaspadai dan mencurigai berbagai pihak yang berpotensi dapat melakukan pelanggaran Pemilu,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Sinjai Didesak Evaluasi Tingginya SiLPA dan Kinerja OPD Menjelang Pembahasan APBD 2026

“Kalau kita lihat gugatan-gugatan hasil Pemilu yang dikabukan oleh Mahkama Agung yaitu ada tiga aspek,” sambungnya.

Lebih lanjut, jenis pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan masif (TSM) baik itu dalam bentuk pencalolan, persyaratan dan verifikasi.

Pelanggaran lainya politik uang dengan penyalagunaan prodak dan anggaran, ditambah lagi mobilisasi birokrasi, intimidasi, pengelembungan suara dan inkonsistensi dalam menentukan suara sah atau tidak sah.

Serta penyampaian memilih model-C6 yang tidak di bagikan dan tidak akurat. Akibat-akibat dari pelanggaran Pemilu tentu mecederai integritas dari hasil Pemilih.

“Ada sinisme dari hasil Pemilu, merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi dan bisa memicu terjadinya kekerasan. Tentu hal ini semua kita tidak inginkan,” tuturnya lagi.

Pihaknya akan selalu sigap mengawal penyelenggaran Pemilu termasuk berkaitan dengan netralitas ASN dalam pesta demokrasi.

“Mudah-mudahan dengan sosialisasi yang lebih baik dan kesadaran kita, sehingga potensi pelanggaran terkait netralitas ASN semakin kurang,” pungkasnya.

Kegiatan ini terpantau diikuti oleh pimpinan partai politik peserta Pemilu se-Sultra, anggota KPU, anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Selain itu, turut hadir Lemabga Pemantau Pemilu JPPR Sultra, organisasi kepemudaan, Ketua BEM se-Kota Kendari.

Penulis: Kariadi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit