faktual.net, Serang, Banten – Seorang pemotor motor Honda Vario A 3324 DN tewas setelah terlibat kecelakaan lalulintas akibat gagal menyalip di Jalan Raya Serang – Jakarta, Kampung Asem, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang pada Kamis (13/04/2023).
Korban Rosidin Hermawan (27) tewas di lokasi kejadian dengan kondisi luka berat pada bagian kepala.
Kini, petugas melarikan jasad pemotor (karyawan swasta) warga Kecamatan Kragilan ke RSUD dr Drajat Prawiranegara Serang guna proses penyelidikan.
Kasatlantas Polres Serang AKP Tiwi Afrina menjelaskan, sebelum mengalami kecelakaan lalulintas, korban yang mengendarai motor dari arah Serang menuju Tangerang.
“Korban mengambil jalur kanan mencoba mendahului kendaraan dari arah depan,” terang Tiwi.
Nahas, dari arah berlawanan melaju kendaraan truk Tanki B 9303 CU yang dikemudikan AM (49).
Lantaran kedua pengendara tidak dapat mengendalikan kendaraan mengakibatkan kecelakaan lalulintas tidak dapat dihindari.
Akibat kecelakaan itu, pengendara motor mengalami luka-luka dan meninggal dunia di lokasi.
“Jasadnya kami bawa ke RSUD dr. Drajat Prawiranegara Serang,” ungkap Tiwi.
“Sedangkan untuk Sopir AM dalam keadaan selamat dan petugas mengamankan kendaraannya di Mapolres Serang,” lanjut Tiwi.
Tiwi mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dan mengikuti peraturan lalulintas ketika berkendara. Selalu taati peraturan Lalulintas, dan berkonsentrasi, serta hormati pengguna jalan lainnya.
“Selalu konsentrasi saat berkendara, terlebih saat mendahului kendaraan di depannya. Jangan paksakan mendahului jika tidak memungkinkan, karena bisa membahayakan,” tutup Tiwi. (Red)
















