faktual. net, Jakarta – Drs.Rusmin, M. Si, Lurah Ancol, Kecamatan Pademangan Jakarta utara diduga takut untuk membongkar Bangunan Liar yang berada di tepi atau pinggir kali dijalan ketel Ancol Timur kelurahan ancol.
Lurah ancol Drs.Rusmin,M.Si, telah menghimbau pemilik bangunan yang mengunakan sarana dan prasaan umum pada 13 Januari 2023, untuk membongkar bangunan dan juga membersihkan lokasinya.

Surat Himbauan yang diterima Pemilik Bangunan dijalan Ketel Ancol Timur
Kelurahan Ancol hingga berita ini terbit belum ada tindak lanjutnya.
Surat Himbauan Lurah Ancol, Drs.Rusmin,M.Si, isinya adalah, Dalam rangka menciptakan keindahan, kebersihan, ketertiban dan ketentraman yang berdasarkan pada Peraturan Daerah Provins Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dengan ini saya sampaikan hal-hal sebagai berikut
1 Bahwa saudara telah membangun bangunan di atas prasarana dan sarana umum dan tidak sesuai dengan ketentuan;
2. Dengan ini saya himbau kepada saudara untuk membongkar bangunan pada prasarana dan sarana umum dimaksud,
3 Apabila saudara tidak membongkar dan membersihkan lokasi tersebut selanjutnya akan dilaksanakan penertiban dan semua kerugian serta resiko yang diakibatkan dari pelaksanaan penertiban tersebut menjadi tanggung jawab saudara.
Demikian himbauan ini agar ditaati dan dilaksanakan sebaik-baiknya.
Rusmin telah dikonfirmasi mengenai Tindaklanjut Surat Himbauannya, tapi hingga berita ini tayang belum memberikan keterangan.

Hal ini coba dikonfirmasi kepada Camat Pademangan Didit Mulyadi (16/2), dan menjelaskan telah menyerahkan hal ini sepenuhnya kepada Lurah Ancol dan siap mendampingi dan mendukung untuk pelaksanaan penertiban.
“Saya juga sudah bilang, mendukung dan mendampingi untuk penertiban dan pembongkaran, tapi belum ada kabarnya,” Kata Didit.
Didit Mulyadi juga mengemukakan, lokasi yang diarahkan untuk dibongkar merupakan lahan yang juga difungsikan oleh Komunitas Hijau, dimana lokasi tersebut untuk memproduksi pupuk dari sampah pedagangan sayuran, yang sudah diakui oleh Dinas Lingkungan Hidup. Dan jika dialih fungsikan menjadi kafe sudah bukan jalurnya.
“Dilokasi tersebut difungsikan juga oleh komunitas hijau dalam memproduksi pupuk dari sampah, yang diangkut dari limbah pedagang pasar, dan saat ini sudah mencapai produksi 50 ton pupuk,” Ucap Didit.
Didit Mulyadi juga membeberkan, bahwa ada warga yang menyerahkan surat permohonan ijin membuka kafe di lokasi yang dimaksud, dan menyebut Nama Anggota DPRD, agar dibantu untuk terbitkan ijin, tetapi ditolak dan dihimbau untuk tidak melajutkan pembangunan kafe.
“Ada yang datang ke saya, bawa surat permohonan, agar saya ijinkan untuk bikin kafe disitu (jalan ketel), tapi saya langsung tolak, dan orang itu sebut anggota Dewan, tapi tetap saya tidak ijinkan,”Tuturnya.
Penjelasan Didit Mulyadi, dipinggir kali jalan ketel ancol timur memang ada lokasi binaan kecamatan pademangan yang bersifat sementara, yang dikelola bagi penjual tanaman hias dan sejenisnya, yang direlokasi dari eks sekitar taman BMW, yang sekarang menjadi kawasan Stadium Jakarta Internasional (JIS).(zul)
















