Example floating
Example floating
BeritaEdukasiHeadlineMetropolitanNasionalPemerintahanPeristiwa

KLARIFIKASI LURAH TANJUNG PRIOK JAKUT, PROSES REKRUTMEN PPSU SESUAI ATURAN

×

KLARIFIKASI LURAH TANJUNG PRIOK JAKUT, PROSES REKRUTMEN PPSU SESUAI ATURAN

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi
Example 468x60

faktual.net, JAKARTA – Provinsi DKI Jakarta mengelar Rekrutmen untuk pekerja sebagai PPSU (penanganan prasarana dan sarana umum), RPTRA, dan juga PJLP tahun anggaran 2023, di seluruh wilayah 5 tingkat kota dan kabupaten, ditingkat Sudin (PJLP) dan kelurahan (PPSU dan RPTRA).

Pj. Gubernur Heru Budi Hartono sudah mengeluarkan keputusan Gubernur (kepgub) 1095 tahun 2022, termasuk mengenai batasan usia Rekrutmen minimal usia 18.0 pas menyerahkan Lamaran dan usia maksimal 56.0 saat menyerahkan dokumen.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dikutip dari keluhan warga kelurahan Tanjung Priok, Penerimaan calon Petugas Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) Kelurahan Tanjung Priok Tahun 2023 dikeluhkan warga. Pasalnya, baru penerimaan surat lamaran beberapa warga sudah gugur dari seleksi.

“Baru taruh lamaran dan belum ada test sama sekali tapi sudah dinyatakan tidak lulus,” keluh seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Kamis (15/12).

Menanggapi hal tersebut Lurah Kelurahan Tanjung Priok Teguh Subroto, Jumat (16/12), menjelaskan dalam klarifikasi informasi publik,

konfirmasi informasi publik dari Jurnalis faktual.net ;

Selamat siang pak ijin konfirmasi informasi publik ( UU No. 40 tahun 1999 tentang pers, psl 18 dan UU No. 14 Tahun 20O8 tentang keterbukaan informasi publik), tekait rekrutmen PPSU dan RPTRA di kelurahan Tanjung Priok,
1.Bagaimana proses seleksi perekrutan PPSU dan RPTRA di Kelurahan Tanjung Priok?
2.Adakah syarat untuk dapat ikut seleksi?
3.Apakah perekrutan PPSU dan RPTRA di Kelurahan Tanjung Priok dipublikasikan secara massal dan dapat dilihat dimana?
4.Siapakah yg menyeleksi penerimaan data peserta?
5: Tanggapannya tentang jika surat lamaran salah ditujukan langsung gugur, dan jika kurang data juga langsung gugur, apakah perekrutan PPSU ataupun RPTRA adakah dipublikasikan secara masif berikut kelengkapan persyaratannya?
6.Kemanakah hasil perekrutan PPSU dan RPTRA diserahkan atau dilaporkan?
Lalu untuk kelurahan Tg. Priok berapa jumlah perekrutan PPSU dan RPTRA?
7.Jika ada ditemukan dugaan “KKN” Dlm perekrutan PPSU dan RPTRA tahun anggaran 2023 apa yang anda akan lakukan?
Tanggapan dan Klarifikasi Lurah Tg. Priok;

Baca Juga :  Adu Strategi dan Solidaritas, Jurnalis Sinjai FC Menangi Derby Persahabatan Lawan Bone

Klarifikasi dan tanggapan Lurah Tanjung Priok ;

1.Lurah Tanjung Priuk Teguh: Selamat pagi Pak, untuk penerimaan Ppsu kel.tanjung Priok dilaksanakan oleh PPBJ dan Tim seleksi.
2.Telah dibuat Pengumuman Penerimaan ppsu, terkait persyaratan, waktu pendaftaran, cara pendaftaran dan tahapan seleksi ada di dalam pengumuman.
3.Pengumuman penerimaan PPSU ditempel di papan pengumuman kantor kelurahan.

Lurah Teguh Subroto meneruskan klarifikasinya :

Lurah Tanjung Priuk Teguh: Semua informasi terkait pendaftaran Ppsu ada dalam pengumuman, dan dalam seleksi administrasi jika kelengkapan berkas persyaratan tidak sesuai, tidak lengkap maka ybs dinyatakan gugur/tidak lulus.
– Kuota PPSU 101 org
Lurah Tanjung Priuk Teguh: Dari masyarakat yang hadir ke kelurahan melihat papan pengumuman, dan dari informasi penerimaan PPSU secara serentak di seluruh kelurahan Prov. DKI Jakarta.

Pantauan media terkait Rekrutme PPSU dan RPTRA serta PJLP di wilayah kota administrasi Jakarta Utara diduga belum dipublikasikan secara umum, dan juga hasil rekrutmen juga belum dipublikasikan secara Transparan.

Persyaratan dan Aturan Rekrutmen PPSU dan RPTRA serta PJLP, di wilayah Jakarta Utara sudah dikantongi media faktual.net, dan jika ada penyimpangan akan dipublikasikan bahkan dapat dilanjutkan n kepihak Aparat Penegak Hukum.(Zul)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit