Example floating
Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahanPeristiwa

Pj Gubernur DKI Jakarta Diharapkan Periksa Dokumen Rekrutmen PJLP Di Sudin SDA Jakut

×

Pj Gubernur DKI Jakarta Diharapkan Periksa Dokumen Rekrutmen PJLP Di Sudin SDA Jakut

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Jakarta- Warga Jakarta Utara pelamar PJLP (Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan), yang sudah berkali-kali tidak diterima di Sudin SDA Jakut karena diduga mengutamakan kekerabatan dan relasi serta ‘Sogok dengan uang’ mendukung keputusan gubernur. Keputusan Gubernur (kepgub) No. diharapkan ditindaklanjuti untuk memeriksa rekrutmen PJLP tahu-tahun sebelumnya dengan menyesuaikan Peraturan Rekrutmen PJLP di dinas masing-masing.

Keputusan Gubernur (Kepgub) No 1095 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengendalian Penggunaan Penyedia Jasa Lainnya Perorangan di Lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang telah di tandatangani Pj. Gubernur DKI Jakarta Bapak Heru Budi Hartono tertanggal 1 November 2022.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini tak hanya mengatur batas maksimal usia PJLP. Kepgub itu juga mengatur batas minimal usia PJLP, yakni 18 tahun. “PJLP berusia paling rendah 18 tahun, paling tinggi 56 tahun,” demikian yang tertulis dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 itu 1 hari yang lalu

Untuk diketahui, tercantum dalam Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022, PJLP adalah orang perorangan yang diperoleh melalui proses pemilihan pengadaan penyedia jasa dan mengikatkan diri melalui perikatan untuk jangka waktu tertentu guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah, kecuali pendidik, tenaga kependidikan, dan PJLP pada BLUD.

Berdasarkan aturan yang sama, pengadaan PJLP dilaksanakan berdasarkan jenis pekerjaan, jumlah kebutuhan, dan standar satuan harga PJLP yang ditetapkan berdasarkan analisis jenis pekerjaan, beban kerja, dan evaluasi jenis pekerjaan.

Terbitnya Kepgub Nomor 1095 Tahun 2022 ini lantas mempengaruhi nasib sejumlah PJLP di Jakarta.

Batas usia maksimum itu menjadi pukulan telak bagi petugas PJLP yang usianya sudah mendekati atau memasuki 56 tahun. Mereka terancam akan segera diputus kontraknya alias dipecat karena sudah tak memenuhi syarat sebagai petugas PJLP. 

Baca Juga :  Momentum Hari Bhayangkara, Kapolres Metro Jakarta Barat Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat 74 Personel

Ibnu warga kelurahan sunter agung kecamatan Tanjung Priok yang sudah3 kali mengikuti Rekrutmen PJLP Sudin SDA Jakut dan selalu ditolak alias tidak diterima berkomentar s

Gatendukungbkeputusan gubernur DKI jakarta, dan berharap gubernur periksa kinerja Sudin SDA Jakut selalu pelaksana rekrutmen, dan jika ada kejanggalan atau rekrutmen tidak sesuai dengan aturan yang ada acara pejabat nya diproses hukum.

Ibnu melanjutkan, Aturan yang pernah dibaca dan tertera dikeputusan Dinas ada berbunyi ‘DIUTAMAKAN Ber-KTP DKI JAKARTA’ dan jika saat ini hasil pemeriksaan ditemukan PJLP yang tidak Ber-KTP DKI di pecat juga, beserta kasudin SDA nya, ketua Rekrutmen dari awal tahun diadakannya Rekrutmen PJLP di

Suku Dinas Sumber Daya Air Jakarta Utara.

“Saya dan rekan mendukung keputusan pj.gubernur, dan tidak cukup dengan batasan usia juga, tapi diperiksa juga saat pertama kali ikut seleksi, jika ada tidak Ber-KTP DKI Jakarta sesuai dengn Aturan TURUT DIPECAT JUGA, dan juga Pejabat Sudinnya,” Ucap Ibnu.

Ibnu menambahkan, pernah mendengar infonya ada laporan di Polres Metro Jakarta Utara tentang warga yang melaporkan adanya ‘dugaan penipuan’ rekrutmen PJLP yang sudah membayar tetapi tidak masuk.

“Saya dan rekan hanya dengar infonya saja dari kawan yang bertugas di polres metro Jakut, katanya ada yang laporan tidak diterima jadi PJLP padahal sudah bayar (nyogok), kami hanya dengar sebatas itu untuk kelanjutannya kami tidak tahu, itu juga bisa buat pj gubernur untuk menelusuri nya sebagai acuan untuk PECAT pejabat SDA Jakut dan juga PJLP nya.(zul)

Tanggapi Berita Ini