Faktual. Net, Tidore. Pemerintah Kota Tidore Kepulauan melalui Bagian Pemerintahan, menggelar rapat yang membahas Draf Peraturan Walikota tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan Dalam Wilayah Kota Tidore Kepualauan.
Rapat yang dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Pemerintahan Djamaluddin Badar didampingi Asisten Setda Bidang Administrasi, Kartini Elake yang bertempat diruang rapat Sekda Selasa (18/6/19).
Dalam rapat tersebut Djamaluddin mengatakan kita semua tau regulasi yang ada di Kota Tidore Kepulauan perlu kita sempurnakan dari tahun ke tahun tentunya dalam rangka regulasi yang tinggi baik itu Undang-undang, peraturan presiden, peraturan menteri dan lain-lain.
Djamluddin juga berharap kita semua fokus untuk melihat draf yang ada, jika ada saran, pertimbangan, masukan untuk memboboti draf yang telah ada.
Sementara Kartini Elake meyampaikan pedoman pelaksanaan kegiatan kaitan dengan ini kita berpedoman pada peratuaran menteri yang ada. Didalam penggunaan anggaran ada 4 item kita lihat bahwa kaitan dengan sarana prasarana, pemukiman, teransportasi, kesehatan, dan sarana prasarana pendidikan ini berkaitan dengan dana kelurahan, kita harus berpedomankepada 4 item ini, kita harus melihat bagaimana anggaran yang diberikan itu jangan sampai kegiatan kegiatan kelurahan yang tidak bisa dipenuhi oleh kelurahan.
Turut hadir Staf Ahli Bidang Ekonomi, Pembagunan dan Keuangan, Halil Ahcmad, Asisten Setda Bidang Tata Pemerintahan Umi Abdurasyid, Camat, Lurah dan OPD terkait.
Reporter : Aswan Samsudin
















