Example floating
Headline

Pelaku Penipuan Terhadap Warga Baduy Diamankan Satreskrim Polres Lebak

×

Pelaku Penipuan Terhadap Warga Baduy Diamankan Satreskrim Polres Lebak

Sebarkan artikel ini

faktual.net, Lebak, Banten – Jajaran Satreskrim Polres Lebak Polda Banten berhasil mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan korban Warga Suku Adat Baduy.

Pelaku SA (29) warga Kecamatan Muncang berhasil ditangkap dan diamankan berikut barang bukti.

1 (satu) unit Handphone merk samsung type Galaxy V warna Hitam (Alat pelaku menunjukan bukti transfer kepada korban), pakaian berupa celana Jeans dan kaos polos, sandal Merk Neckermann yang digunakan pelaku pada saat melakukan tindak pidana penipuan atau penggelapan.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Wiwin Setiawan SIK MH melalui Kasat Reskrim Polres Lebak Iptu Andi Kurniady Eka Setyabudi,S.Tr.K membenarkan hal tersebut,

“Ya benar, jajaran Satreskrim Polres Lebak telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan korban Warga suku Adat Baduy yang terjadi pada Selasa (15 /11/ 2022 ) pukul 09.00 WIB di Area Parkir Stasiun Rangkasbitung,” ucap Andi.

Andi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya laporan informasi dari masyarakat melalui hotline pengaduan Satreskrim Res Lebak.

Bahwa adanya seseorang yang telah beberapa kali melakukan penipuan terhadap masyarakat khususnya suku baduy disekitaran stasiun rangkas bitung.

Kemudian Personel Satreskrim Polres Lebak melaksanakan Patroli Kring Serse disekitaran stasiun rangkasbitung, kemudian pada saat melaksanakan patroli kami menemukan dan mengamankan pelaku tindak pidana tersebut.

Baca Juga :  Ada Contoh Pembangunan Saluran U-ditch Didasari Lantai Kerja

“Modus melakukan aksinya, pelaku mengaku menunggu transfer dari temannya ke ATM milik pelaku, kemudian pelaku pura-pura meminjam uang milik korban terlebih dahulu sambil menunggu transfer dari teman pelaku dan untuk lebih meyakinkan korban, pelaku memperlihatkan bukti transfer di hp pelaku kepada korban untuk mengelabui korban agar percaya,” terangnya.

Masih kata Andi, berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku SA telah melakukan aksi serupa sebanyak empat kali yaitu yang pertama korban Warga Gajrug Cipanas : 1 (satu) Unit Handphone Oppo dan Uang Sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) , yang kedua korban Warga Suku Baduy : Uang sejumlah Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Yang ketiga korban Warga suku Baduy : Uang Sejumlah Rp. 2.600.000,- (Dua juta enam ratus ribu rupiah) dan yang keempat korban Warga Suku Baduy : Uang sejumlah Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah).

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman pidana Empat tahun Penjara,” tegasnya. (Red)

Tanggapi Berita Ini
Papan proyek dan hasil kerja dilokasi
Headline

Ada contoh pembangunan U-ditch didasari dengan lantai kerja, pada Pekerjaan Prasarana, Sarana Utilitas (PSU) Kelapa Gading Barat (Kawasan Kampung Harapan), Pengguna Anggaran Sudin PRKP Jakut dan sebagai pelaksana kerja pekerjaan PT.Goartha Abadi.Kawasan kampung harapan ini dinobatkan oleh Promon Anu

Gambar oleh Awal Sanjaya
Headline

SPPG Tamalanrea 5 Diduga Abaikan SOP Keamanan Pangan BGN, Penyimpanan Bahan Makanan Disorot

Bukan Sekadar Dapur! Dugaan Pelanggaran SOP SPPG Tamalanrea 5 Ancam Keamanan Program MBG

BGN Harus Bertindak! SPPG Tamalanrea 5 Diduga Tak Sesuai Standar Keamanan Pangan

Keras! Dugaan Pelanggaran SOP SPPG

Gambar oleh Awal Sanjaya
Headline

SPPG Tamalanrea 5 Diduga Abaikan SOP Keamanan Pangan BGN, Penyimpanan Bahan Makanan Disorot

Bukan Sekadar Dapur! Dugaan Pelanggaran SOP SPPG Tamalanrea 5 Ancam Keamanan Program MBG

BGN Harus Bertindak! SPPG Tamalanrea 5 Diduga Tak Sesuai Standar Keamanan Pangan

Keras! Dugaan Pelanggaran SOP SPPG