Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahanPeristiwa

Dugaan Sudin Perumahan Jakut, Mempermainkan Denda Schedule Dari Nilai Kontrak Kelurahan Kali Baru

×

Dugaan Sudin Perumahan Jakut, Mempermainkan Denda Schedule Dari Nilai Kontrak Kelurahan Kali Baru

Sebarkan artikel ini

faktual.net, Jakarta- Adanya Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta Penyalahgunaan Kewenangan pada kegiatan dari Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas yang mempermainkan Denda Akibat Keterlambatan dari nilai Kontrak untuk setiap harinya begitu juga Batas Maksimal Denda dan Perbaikan Cacat Mutu dan Umur Konstruksi dan Pertanggungan terhadap Kegagalan Bangunan di Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara pada Tahun Anggaran (TA) 2019, Dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum yaitu Polrindan Kejaksaan oleh Lsm Tipikor RI DPD DKI Jakarta (tidak bersedia dipublikasikan Tanggal Laporan).

Berdasarkan Tim Investigasi Lsm Tipikor RI DPD DKI Jakarta, Diduga banyak penyimpangan dari pelaksanaan proyek Peningkatan Sarana ,Prasarana dan Utilitas (atau Penataan Kawasan Permukiman Terpadu), Tahun Anggaran 2019.

Paket Pekerjaan Peningkatan Sarana, Prasarana (sarpras) dan Utilitas di
Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, (Penataan Kawasan Permukiman Terpadu), pada Tahun Anggaran 2019, Harga Penawaran Terkoreksi : Rp.47.303.699.317.45.( 91% ) Harga penawaran Negoisasi : Rp.47.290.000.000.00. Lokasi Pekerjaan : Kelurahan Kali Baru Kecamatan Cilincing.Waktu Pelaksanaan : 5 Bulan ( 150 Hari) NPWP : 02.689.452.7-101.00

Pemenang Lelang : PT BUMI ACEH CITRA PERSADA (BACP), Alamat Kantor di LPSE : Jl.T.Iskandar No.88- Banda Aceh (Kota)-
Aceh.
Alamat Kantor Yang Terdaftar di : JL.T.Iskandar No.14-15 LAMGLUMPANG Kota
Kementerian HUKUM dan HAM Banda Aceh, Keterangan dari Robert Simanjuntak dikantor Lsm Tipikor RI DPD DKI Jakarta, pada Kamis (27/10).

Robert melanjutkan, mengacu pada
DASAR HUKUM,
1. Berdasarkan Undang-undang 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.

2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor : 31 tahun 1999 Juncto. undang-undang No.20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

3. Undang-undang No.14 Tahun 2008 keterbukaan informasi Publik (KIP) 4.

4. Peraturan Pemerintah RI Nomor 68 Tahun 1999 Tentang Tata Cara Pelaksanaan
Peran Serta Masyarakat Dalam Penyelenggaraan Negara.

5. Instruksi Presiden Republik Indonesia No.7 Tahun 2015 Tentang Aksi Pencegahan Dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2015.

6. Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Ins- 001/A/JA/10/2015 Tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Tugas Tim Pengawalan Dan Pengamanan
Pemerintahan Dan Pembangunan Pusat Dan Daerah Kejaksaan Republik Indonesia.

7. Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : Kep- 152/A/JA/10/2015 Tentang Pembentukan Tim Pengawal Dan Pengamanan Pemerintahan Dan Pembangunan Kejaksaan Republik Indonesia.

Serta berlandaskan DASAR HUKUM KERANGKA ACUAN KERJA (KAK) SUKU DINAS PERUMAHAN RAKYAT & KAWASAN PERMUKIMAN JAKARTA UTARA,

Peraturan / Ketentuan yang Dipakai :

1. Undang-undang Nomor .1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman;

2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;

3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Jasa Konstruksi

4. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah;

5. Peraturan Daerah Nomor.7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung;

6. Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor.1 Tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi;

7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 28/PRT/M/2016 tentang Pedoman Analisis Harga Satuan Pekerjaan Bidang Pekerjaan Umum;

8. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 31/PRT/M/2015 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 07/PRT/M/2011 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Konsultansi Beserta aturan Turunannya;

9. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 9/PRT/M/2013 Tentang Persyaratan Kompetensi untuk Subkualifikasi Tenaga Ahli dan Tenaga Terampil Bidang Jasa Konstruksi

10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor: 07/PRT/M/2019 tentang Standar Dan Pedoman Pengadaan Pekerjaan Konstruksi melalui Penyedia;

11. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.142 Tahun 2013 Tanggal 12 Desember 2013 dan perubahan peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.161 Tahun 2014 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah;

12. Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 274 tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;

13. Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan Barang/ Jasa Melalui Penyedia; Halaman 3

14. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Unit Kerja Perangkat Daerah Provinsi DKI Jakarta Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara Nomor 313/DPA/2018 Tanggal 31 Desember 2018. Kami menyimpulkan ada dugaan permasalahan dalam pelaksanaan proyek di Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara, yang telah dilakukan pembahasan oleh Tim Pemeriksa BPK, PT BACP, PT AIR, dan SDPRKPK Jakarta Utara pada tanggal 20 November 2019.

Kasudin Perumahan Jakut Chairul Lantief

Robert Simanjuntak membuka hasil temuan investigasi serta perhitungan Pemotongan Denda Time schedule Keterlambatan Kerja dari nilai Kontrak untuk setiap harinya, begitu juga Batas Maksimal Denda dan Perbaikan Cacat Mutu dan Umur Konstruksi.

Pada Data Detail Badan Usaha yang tercantum pada LPSE : PT BUMI ACEH CITRA PERSADA mengikuti Lelang LPSE,

1.NAMA : Sampri hartono pendidikan S1 sebagai Direktur Utama, Saham 125, alamat di Desa Bandar Sakti Kecamatan Abung Surakarta Lampung Utara.

2.Nama : Cut FARMIATI alamat Jalan Chik Dipineung VIII No.35.Gp.Pineung, Kecamatan Syah Kuala Jabatan Komisaris Utama, Saham1500, Pendidikan SMU /sedersjat.

Baca Juga :  Dandim Gowa Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP Demi Kesejahteraan Warga

3.Nama : Cut Fasliani Tempat Tinggal Jalan Chik Dipineung VIIIN0.30.Gp. Pineung. Kecamatan Syah Kuala, Jabatan sebagai Komisaris, dengan Saham 250 dan Pendidikan SMU/ sederajat.

4.Nama : T.ZIAUL. MUHAMMAD, Alamat di Jalan TGK.Chik Dipineung VIII No.30.Banda Aceh Gp. Pineung. Kecamatan Syah Kuala, Jabatan sebagai Direktur, dengan Saham 625 dan Pendidikan SMU /sederajat.

5.Nama : Teuku Muhammad Iqbal — Jl.Chik Dipineung VIII No.35. Gp. Pineung Kecamatan Syah Kuala, Saham 1250, Tidak Tertera Jabatan dan Latar Belakang Pendidikan.

6.Nama : T. Darwis Djafar SP, Alamat di Kav. DKI Blok E VI/26 Kel. Pondok Kelapa Kec. Duren Sawit, Tidak Tertera Jabatan, Saham 375, dan Tidak Tertera Latar Pendidikan.

7.Nama : Ridwan Yunus, Alamt GP. Lampoh Daya Kecamatan Jaya Baru, Saham 250, Tidak Tertera Jabatan dan Latar Pendidikan.

8.Nama : Fajri Hayati, Almaat Jalan Chik Dipineung VIII N0.35.Gp. Pineung. Kecamatan Syah Kuala, Saham 125, Tidak Tertera Jabatan dan Latar Pendidikan.

Lanjut penjelasan Robert Simanjuntak, pada Data Detail Badan Usaha yang tercantum di Dirjen AHU :

1.Nama : Sampri hartono, Alamat Bandar Sakti, Jabatan Sebagai Direktur Utama, Tidak Terlampir Saham, dan Latar Pendidikan.

2.Nama : Cut FARMIATI, Alamat Jalan Tgk. Chik Dipineung VIII No.30. Jabatan Sebagai Komisaris Utama, Tidak Terampil Saham dan Latar Pendidikan.

3.Nama : Cut Fasliani, Alamat di Jalan Tengku.Chik Dipineung VIII N0.30. Banda Aceh, Jabatan sebagai Komisaris, Tidak Terlampir Saham dan Latar Pendidikan.

4.Nama : T.ZIA UL.MUHAMMAD, Alamat di Jalan TGK..Chik Dipineung VIII No.30.Banda Aceh Gp. Pineung. Kecamatan Syah Kuala, Jabatan sebagai Direktur, dan Tidak Tertera Saham dan Latar Pendidikan.

“Sementara Pada Saat PT BUMI ACEH CITRA PERSADA mengikuti Lelang LPSE di KOTA Bekasi, bahwa beberapa personil manajerial yang di usulkan, Kami menduga Pengalaman pekerjaan sejenisnya tidak memenuhi yang di persyaratkan,” Kata Robert Simanjuntak dikantor dikawasan Kejaksaan Jakarta.

Pernah Kadis Perumahan DKI Jakarta Kelik Indriyanto, ST.MT

Robert Simanjuntak juga menjelaskan, bahwa Berdasarkan Data Perseroan yang terdaftar di Kementerian HUKUM dan HAM (DITJEN AHU pada tanggal 09 Mei 2018 dengan No. SP DATA Perseroan : AHU-AHA 01.03-01-03-0184632.(Data Terlampir dari Kementerian HUKUM dan HAM), Alamat Kantor PT BUMI ACEH CITRA PERSADA di LPSE : Jalan Iskandar Muda No.88 Gp.Lamteh, Kecamatan Ulee Kareng. Dan ALAMAT Kantor PT. BUMI ACEH CITRA PERSADA, di DITJEN AHU, Jalan T.Iskandar No.14-15 LAMGLUMPANG.Kota Banda Aceh.

Robert Simanjuntak menerangkan tentang Peningkatan Sarana, Prasarana dan Utilitas di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Cilincing yang dikerjakan oleh PT. Bumi Aceh Citra Persada, Anggaran Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Jakarta Utara dengan, NILAI HPS Rp. 52.204.130.050,56, diduga

MELANGGAR PERATURAN DARI :
– KERANGKA ACUAN KERJA (KAK)
– BILL OF QUANTITY (BOQ)
NILAI HARGA PENAWARAN Rp. 47.303.699.517,45.
HASIL NEGOSIASI Rp. 47.290.000.000,00

PEMOTONGAN SERAH TERIMA TIDAK SESUAI BILL OF QUANTITY,
Hasil Temuan Dalam Proses 8 % dari Rp. 47.290.000.000,00.
= Rp. 3.783.200.000,00
ASUMSI KERUGIAN NEGARA Rp. 3.783.200.000,00.

Begitu Juga Pekerjaan Tidak Selesai Sesuai Jangka Waktu Pelaksanaan Pekerjaan/SPK, dan Tidak Selesai Juga Setelah Perpanjangan Waktu 60 Hari Kerja Tetapi Denda Dikenakan Atas Keterlambatan Pekerjaan Setiap Hari Adalah 1/1000 (satu perseribu) dari Sisa Harga Yang Belum Selesai Dikerjakan Adapun Sbb :

Denda Hari Kerja Rp. 47.290.000.000,00 x 1/1000
= Rp. 47.290.000,00 / Hari
Denda Dikenakan 60 Hari Kerja x Rp. 47.290.000,00
Maka Pemotongan Denda : Rp. 2.837.400.000,00

Jumlah Kerugian Negara Sebesar :
Rp. 3.783.200.000,00 + Rp. 2.837.400.000,00
= Rp. 6.620.600.000,00
( Enam Milliard Enam Ratus Dua Puluh Juta Enam Ratus Ribu Koma Nol Nol).

“Kami dari Lsm Tipikor RI DPD DKI Jakarta berharap agar Aparat Penegak Hukum segera memeriksa, Kasudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultan setta PHO, dan agar mengembalikan anggaran yang sudah dalam penagihan, Kasudinnya Ir.Chairul Lantip,MSE dan Seksi Pengawas Pekerjaan Selvi Mandagi yang dinilai sarat dengan KKN,” Ucap Robert Simanjuntak.

Seksi Pengawasan Sudin Perumahan Jakut Selvi Mandagi

Robert Simanjuntak menambahkan Kami juga Berharap Pertanggungjawaban atas Informasi dan Laporan dari Lsm Tipikor RI DPD DKI Jakarta dan juga Dukungan Media Online kepada,

1. Kuasa Pengguna Anggaran
Kelik Indriyanto, ST.MT
2. Pejabat Pembuat Komitmen
Ir.Chairul Lantip,MSE.
3. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan
Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Administrasi Jakarta Utara
4. Unit Kerja Pengadaan Barang / Jasa (UKPBJ) E.M. Chamdan -saat itu sebagai Ketua.
5. Kelompok Kerja (Pokja B)
– Ketua
– Sekretaris
– Anggota
– Anggota
– Anggota
6. Seksi Pengawas Pekerjaan
Selvi Mandagi.
7. Konsultan
8. PHO
9. Kasda DKI Jakarta

“Jika APH membutuhkan Data dari hasil Pemeriksaan BPK kami siap untuk melampirkannya, dan agar semua Jajaran Sudin Perumahan Jakut, bahkan jika memang tersangkut hingga Kepala Dinasnya ya diperiksa jugalah,” Robert Simanjuntak mengakhiri penjelasan terkait dugaan Tindak pidana korupsi serta KKN dalam pekerjaan proyek.(zul)

Tanggapi Berita Ini