Example floating
Example floating
HukumNasionalPolitik

DPR Copot Hakim MK, Berikut Tanggapan LBH Perindo

×

DPR Copot Hakim MK, Berikut Tanggapan LBH Perindo

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta-Ketua LBH Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Ricky Margono angkat bicara terkait pencopotan Hakim Mahkamah Agung (MK), Aswanto oleh DPR. Menurutnya, pencopotan yang secara tiba-tiba merupakan penghinaan bagi dunia peradilan di Indonesia.

“Pencopotan Yang Mulia Aswanto oleh DPR ini jelas merupakan sebuah penghinaan bagi dunia peradilan di Indonesia, pasalnya yang Mulia Aswanto dianggap terlalu banyak menganulir UU produk DPR dan kekecewaan terhadap dirinya semakin besar karena DPR menganggap yang Mulia Aswanto merupakan perwakilan dari DPR,” kata Ricky, Kamis (6/10/2022).

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ricky mekanjutkan, mengacu kepada UU MK, ranah DPR hanya mengajukan calon Hakim MK dan tidak memiliki wewenang untuk mencopot Hakim MK. Terkait alasan pencopotan Aswanto karena dianggap sering menganulir peraturan yang dibuat DPR, Ricky menyebutkan berdasar kepada sumpah jabatannya maka Hakim MK tidak boleh memihak kepada instansi manapun.

Baca Juga :  Sidang Pemeriksaan Setempat Perkara Gugatan PMH antara Ahli Waris  H. Abdul Halim bin H. Ali  Diwakili H. Makawi Versus PT Summarecon Agung, Tbk Digelar di Kawasan Apartemen Sherwood 

Menurutnya, meskipun Aswanto menjadi Hakim MK atas pengajuan dari DPR, instansi wakil rakyat itu tidak bisa seenaknya melakukan pencopotan kepada seorang Hakim MK.

“Bukankah Undang-undang merupakan Produk DPR? Kok bisa-bisanya pembentuk Undang-undang melanggar Produknya sendiri,” ujarnya.

Sebelumnya, Hakim Konstitusi dari usulan DPR Aswanto mendadak dicopot dari jabatannya oleh DPR melalui rapat internal Komisi III DPR dan Rapat Paripurna DPR pada Kamis (29/9/2022). Aswanto digantikan oleh Guntur Hamzah yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi.(Amin)

Tanggapi Berita Ini