Example floating
BeritaHeadlineHukumMetropolitanNasionalPemerintahanPeristiwa

Rangka Bangunan Dari Besi Baja Disegel Sektor DCKTRP Kecamatan Tanjung Priok Jakut

×

Rangka Bangunan Dari Besi Baja Disegel Sektor DCKTRP Kecamatan Tanjung Priok Jakut

Sebarkan artikel ini

faktual.net, Jakarta – Setelah diviralkan melalui YouTube dan Tiktok dan berita dimedia online akhirnya bangunan dari rangka besi baja disegel oleh pihak Sektor DCKTRP Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara pada Kamis (29/9) yang disaksikan oleh anggota personil TNI.

Konfirmasi informasi yang didapat media online faktual.net dari Dinas Cipta karya Tata Ruang dan pertanahan (DCKTRP) bahwa, Bangunan yang terletak di Jalan Metro Kencana Raya/ Jalan Indokarya 1 No.1A Kelurahan Papanggo, pada lokasi tersebut terdapat kegiatan pembangunan non hunian tanpa dilengkapi IMB, pekerjaan tahap konstruksi baja.

Terhadap pelanggaran kegiatan tanpa IMB tersebut, Sektor DCKTRP Kecamatan Tanjung Priok sudah melakukan tindakan penertiban sampai dengan Surat segel dan penyegelan pada hari Kamis Tanggal 29 September 2022 dengan didampingi anggota atau personil TNI.

Baca Juga :  Skandal Bosp Takalar Terbongkar: Ada Fee Buku, SPJ Fiktif, BPK Temukan Rp641 Juta Wajib Dikembalikan

Pemilik atau Penanggung jawab pembangunan sudah diarahkan untuk menghentikan kegiatan sampai dengan IMB diterbitkan oleh PTSP.

Dan sektor DCKTRP Kecamatan Tanjung Priok sudah melakukan kembali survey pada tgl. 30 September 2022 dan di lokasi sudah tidak ada kegiatan (kegiatan berhenti sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh penanggung jawab pembangunan).
Dan pihak DCKTRP akan monitoring berkala terhadap kegiatan pembangunan tersebut. (Zul)

Tanggapi Berita Ini