faktual.net, Jakarta – Lsm Tipikor Indonesia DPD DKI Jakarta, menyerahkan dokumen informasi terkait Dugaan Korupsi dan juga Penyelewengan Jabatan diranah Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Administrasi Jakarta Utara, pada Kamis (15/9), ke Polda Metro Jaya dan Kejati DKI Jakarta.
Robert Simanjuntak yang menyerahkan surat saat ditemui di Polda Metro Jaya, (15/9) menjelaskan, bahwa Lsm Tipikor Indonesia DPD DKI Jakarta memberikan informasi DUGAAN tindakan korupsi dan juga Penyalahgunaan Wewenang di Suku Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kota Administrasi Jakarta Utara.
Robert mengatakan tidak dapat membeberkan hasil temuan tim investigasi Lsm Tipikor Indonesia, karena sudah masuk Ranah Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saya tidak bisa jelaskan isinya, tapi yang jelas hasil temuan dari tim investigasi dapat dipertanggungjawabkan dengan Dukungan bukti yang ada,” Ucapnya.
Robert menambahkan, dari informasi yang kami sampaikan sudah ada jajaran sudin yang lain di Jakarta Utara yang sudah diproses di APH, kami tinggal menunggu hasilnya, dan tidak menutup kemungkinan jika Wali Kota Jakarta Utara tidak bereaksi selama ini dengan pemberitaan yang beredar terkait kinerja Kasudin di Jakut, kami akan investigasi juga Kinerjanya.
Robert berharap dengan informasi yang diserahkan dapat membersihkan Jajaran Sudin Perumahan Rakyat dan kawasan Pemukiman, dari pegawai yang rendah hingga kasudin serta jika memang berkembang hingga ke tingkat Kepala Dinas, dari KKN dan menyelamatkan uang Negara.
“Kami dari Lsm Tipikor Indonesia berharap dan berdoa agar APH dapat menindak Jajaran Sudin Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Jakut, serta Perusahaan atau Kontraktor, mengerjakan proyek yang mana diduga Jumlah Kerugian Negara PT.BACP Rp. 4.237.184.000,00 dan
PT.KE Rp. 1.093.943.804,77 di Wilayah Jakut,”Kata Robert.(zul)















