faktual.net, Serang, Banten – Satpol PP Kecamatan Ciruas bersama Polsek Ciruas melakukan operasi minuman keras (miras) terhadap warung di kawasan Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, yang menjual minuman beralkohol.
Sebanyak 49 botol minuman keras disita,
Kepala Satpol PP Kecamatan Ciruas Najmudin mengatakan, dalam operasi tersebut, pihaknya menyisir warung-warung disana.
Terdapat dua warung yang kedapatan menjual minuman keras dan satu warung remang-remang
“Berdasarkan penelusuran tersebut, kami menemukan dua warung yang menjual minuman keras. Dan satu warung remang-remang,” kata Najmudin dalam keterangannya. Jumat (9/9/2022) Jam 23.00 WIB.
Dengan dilakukannya operasi ini, Ipda Sulung Panit Reskrim Polsek Ciruas, meminta pemilik warung menghentikan aktivitasnya dalam menjual minuman keras.
Selain itu, pihaknya mengajak masyarakat turut berpartisipasi menyukseskan operasi miras tersebut.
“Buat masyarakat Ciruas untuk berkolaborasi bersama pihak yang berwenang untuk menjaga ketertiban. Tujuannya demi kepentingan bersama, supaya masyarakat merasa nyaman tanpa adanya miras,” kata Sulung
Saat ini barang bukti berupa minuman keras sebanyak 49 botol diamankan di Polsek Ciruas, sedangkan 4 orang perempuan dan 1 orang laki-laki dibawa ke Polsek Ciruas untuk dilakukan pendataan.
Kegiatan Operasi Pekat ini selesai pada Jam 01.30 WIB, berlangsung aman dan lancar. (Oman)















