ilustrasi MK
faktual.net, Jakarta – Hasil Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Nomor 38/PUU-XIX/2021, yang mengadili permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers berlangsung (Rabu, 31/8/2022) di Jakarta. Dalam keputusannya, MK menolak gugatan uji materiil UU Pers. Dengan demikian, permohonan uji materi terhadap UU Pers itu pun gugur.
“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Usman Anwar, yang memimpin sidang.
Terkait gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan). Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers. Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.(zul)













