
faktual.net, Jakarta – Pasca Bongkar Paksa bangunan di Jalan Agung Tengah IV RW 001 RW 012 Blok F 23 No.17-18, Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara,pada Kamis (25/8) oleh Satuan Polisi Pamong Praja ( satpol PP) Kota Administrasi Kota Administrasi Jakarta Utara, mendapat Sorotan dan Tanggapan Tegas dari Lsm Ormas GMBI Jakarta Utara.

Bongkar Paksa yang dinilai bukan sebagai tindakan tegas terhadap pelanggaran yang tidak sesuai dengan IMB yang terbit, tetapi terkesan seperti istilah yang beredar yaitu Jebol Dikit (bolkit).

Abah Kholil Korlap GMBI yang berada dilokasi mengemukakan tanggapannya, bahwa LSM GMBI Distrik Jakarta Utara menjalankan topoksinya sebagai sosial kontrol atas dasar PP 68 THN 1999

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 68 TAHUN 1999 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PERAN SERTA MASYARAKAT DALAM PENYELENGGARAAN NEGARA.
“Kita sedang bersurat dengan citata agar terlaksananya hukum ditegakkan secara menyeluruh. Dan pembongkaran bangunan hingga kordinat nol,” Ucap Kholil.

Abah Kholil Korlap GMBI menambahkan adanya isu yang beredar, adanya anggaran keamanan yang telah bergulir kepada oknum dan adanya permainan sehingga pembongkaran tersebut hanyalah sebuah simbolis saja.
” Kemaren saya dengar ceritanya ‘diduda’ ada ‘Ratusan juta’ Bang untuk ‘dana pengamanan’, Ya intinya Azas praduga tak bersalah harus ada bang,” Ucap Abah Kholil Korlap LSM Ormas GMBI mekalui WA, Jumat (26/8).
Pihak Pol PP Ramadhan sebagai kasie trantibum dikonfirmasi media faktual.net melaui WAnya, Kamis (25/8), untuk konfirmasi informasi publik, Sesuai dengan Pasal 18 ayat (1) UU Pers No. 40 Tahun 1999, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000., tidak merespon malah memblokir nomor WA yang berkomunikasi dengannya.

Hal yang sama juga dilakukan kepada Kasudin CKTRP Jakarta Utara Yogi Harjodanto hingga berita ini tayang belum ada respon.
Pantauan tim media yang hadir dilokasi ‘diduga’ ada beberapa tanda (titik) pada lantai bangunan tersebut yang belum di bongkar. (Zul)














