
faktual.net, Jakarta – Forum Seniman Peduli TIM (FSP-TIM) ajukan Gugatan ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Gugatan ditujukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang
memberikan kewenangan penuh kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ-TIM).

Dikutip dari Rilis Pers, Hari Senin, tanggal 22 Agustus 2022, tepat pukul 12.00, Forum Seniman Peduli TIM (FSP-TIM) akan berangkat ke Mahkamah Agung Republik Indonesia. Mengawal ‘gugatan’ yang sudah dikuasakan kepada Pengacara Effendi Saman, SH.

Gugatan dimaksud berupa pengajuan hak uji materiel terhadap Peraturan Gubernur Nomor 63 Tahun 2019 juncto Nomor 16 Tahun 2022 yang memberikan kewenangan penuh kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk mengelola Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki (PKJ-TIM). Perusahaan perseroan daerah, yang sesuai Akta Notaris Nomor 24,tanggal 26 Oktober 2021, bidang usahanya adalah perdagangan, jasa dan pengembangan, infrastruktur, serta utilitas real estate dan infrastruktur.(zul)













