Example floating
Example floating
BeritaDaerah

PT VDNI Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah, DPD GMNI Sultra Desak APH

×

PT VDNI Diduga Rugikan Negara Puluhan Miliar Rupiah, DPD GMNI Sultra Desak APH

Sebarkan artikel ini
Example 468x60
Muhamad Amang Ketua DPD GMNI Sultra. Foto: Ist.

Faktual. Net, Kendari, Sultra – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Sulawesi Tenggara (Sultra), Desak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian negara tunggakan pajak permukaan air yang dilakukan oleh PT. VDNI yang berada di Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe.

Dugaan Kerugian Negara Puluhan Miliar Rupiah yang diduga dilakukan oleh PT. VDNI atas ketidakpatuhannya membayar pajak air permukaan kurang lebih sebesar Rp.26 Miliar lebih dan denda berupa Sanksi Administrasi Rp.6 Miliar Lebih. Berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Nomor135/SKPD/PAP/11.2020/BP pada 18 November 2020. atas penggunaan Air Permukaan pada bulan Juli 2017 s.d oktober 2020.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ketua DPD GMNI Muhamad Amang Sultra, mengungkapkan bahwa Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra telah melakukan upaya penagihan dengan mengirimkan surat penagihan piutang Pajak Air Permukaan kepada Direktur PT. VDNI pada tanggal 25 Mei 2021 yang lalu. Selain itu, Sekda Provinsi Sultra juga telah melakukan upaya penagihan dengan mengirimkan surat penagihan piutang Pajak Air Permukaan kepada Direktur PT. VDNI pada tanggal 20 September 2021.

Lebih jauh, berdasarkan keterangan dari Kasubid Pendataan dan Pengenaan Pajak diketahui bahwa alasan PT.VDNI belum melakukan pembayaran Pajak Air Permukaan, karena belum memperoleh izin pemanfaatan air Sungai Pohara dari Balai Wilayah Sungai Sulawesi IV Kendari.

“Meskipun belum mendapat izin, PT. VDNI telah memanfaatkan air Sungai Pohara dari bulan Juli 2017 sampai dengan Oktober 2020 dan berdasarkan Peraturan Gubernur Sultra Nomor 27 Tahun 2019, kegiatan pemanfaatan air sungai pohara oleh PT. VDNI merupakan objek Pajak Air Permukaan sehingga kegiatan pemanfaatan air Sungai Pohara tersebut memenuhi syarat untuk dikenakan Pajak Air Permukaan,” ungkap Amang, Senin 08/08.

Baca Juga :  DPRD Sinjai Didesak Evaluasi Tingginya SiLPA dan Kinerja OPD Menjelang Pembahasan APBD 2026

Selanjutnya,nSanksi administratif PT. VDNI belum dikenakan minimal sebesar Rp.6 Milyar Karena sampai pada tanggal 31 Desember 2021, PT. VDNI belum melakukan pembayaran SKPD tersebut.

Tak hanya itu, di dalam Peraturan Gubernur Sultra Nomor 27 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Permukaan dijelaskan berdasarkan SKPD yang telah diterbitkan, paling lama 30 hari sejak diterbitkannya SKPD, wajib pajak harus segera melakukan pembayaran Pajak Air Permukaan. Apabila dalam waktu yang telah ditetapkan wajib pajak tidak melakukan pembayaran Pajak Air Permukaan maka akan dikenakan sanksi.

“Bila tidak melakukan pajak akan dikenakan sanksi administratif sebesar 2% dari pajak terutang setiap bulannya palinglama 15 bulan terhitung saat terutangnya pajak dengan cara menerbitkan STPD,” tegas Amang.

DPD GMNI Sultra mendesak APH dalam hal ini Polda Sultra dan Kejati Sultra untuk melakukan penyelidikan atas dugaan kerugian negara tersebut yang bersumber dari hasil pajak air Permukaan yang dimanfaatkan oleh PT. VDNI demi menyelamatkan keuangan negara dan penegakan hukum dan keadilan di Bumi Anoa Sultra.

“Kami mendesak APH untuk melakukan penyelidikan atas kerugian negara dan juga kami akan memasukan laporan secara resmi dan bukti-bukti pendukung mengenai dugaan perkara tersebut dan mengawal hingga tuntas Kamis, 11 Agustus 2022,” pungkasnya. (Red).

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit