Example floating
Example floating
BeritaHukum

Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UHO, PWNA Sultra Desak Penyelengara Pendidikan Bentuk Satgas PPKS

×

Kecam Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Mahasiswi UHO, PWNA Sultra Desak Penyelengara Pendidikan Bentuk Satgas PPKS

Sebarkan artikel ini
Ketua PWNA Sultra, Multi Sri Asnani, SH.,MH. 📷Foto: Ist
Example 468x60

faktual.net, Kendari, Sultra – Menyikapi kasus dugaan pelecehan seksual mahasiswi inisial R (20) yang dilakukan oleh Prof. B Dosen FKIP Universitas Halu Oleo (UHO) terhadap mahasiswinya, Pimpinan Wilayah Nasyiatul Aisyiyah (PWNA) Sulawesi Tenggara, sebagai gerakan keperempuanan, mengecam segala bentuk pelecehan seksual kepada perempuan dan anak.

Ketua PWNA Sultra, Multi Sri Asnani, SH.,MH menilai saat ini Sultra berada pada situasi darurat kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, khususnya di lingkup perguruan tinggi, PWNA mendesak kepada penyelenggara pendidikan di Sultra khusunya di Perguruan Tinggi agar membentuk Satgas Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) sebagaimna diamanahkan oleh Permendikbud no 30 tahun 2021 tentang PPKS di lingkup Perguruan Tinggi.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Kami menilai, bahwa kalaupun pihak kampus menangani pelaku dan korban dengan merujuk pada permendikbud 30/2021. Namun, regulasi tersebut belum sepenuhnya mengatur cecara kongkrit upaya pencegahan dan penanganan yang berpihak kepada korban. Permendagri 30/2021 lebih pada upaya merinci bentuk tindakan dengan konsekuensi sanksi administratif,” ungkap Multi Sri Asnani, Jum’at (22/07/2022) kepada media ini.

Baca Juga :  Harganas Ke-33, Bupati Batang Ajak Orang Tua Perkuat Peran Ayah dan Bangun Keluarga Berkualitas

Ia menjelaskan salah satu dampak, misalnya kondisi korban hari ini telah malu untuk kembali melaksanakan aktifitas perkuliahan. Maka, sudah saatnya kampus mengatur langkah-langka progressif tentang teknis pencegahan dan mengkongritkan upaya penanganan berbasis kebutuhan bagi korban.

“Keberadaan Satgas PPKS dalam kampus membantu rektor untuk melakukan advokasi, konseling, perlindungan, pelayanan kesehatan, hubungan sosial, layanan rohani, dan paling penting adalah upaya pemulihan psikologi dan pemulihan kondisi sosial, terutama kenyamanan keberlanjutan pendidikan bagi korban,” tegasnya.

Berkaitan dengan upaya pemberian sanksi, Ia berpandangan bahwa jika terbukti maka sanksi pidana dikembalikan kepada pihak yang berwajib, tetapi penegakan hukum di internal kampus tidak boleh sekedar berdasar objek perbuatan pelaku bahwa itu adalah kekerasan seksual berat atau ringan (Sekedar ciuman), atau dengan pertimbangan peluang pelaku bertobat, tapi wajib diletakan pada dampak perbuatan terhadap kondisi korban, sebab bahwa ruh dan prinsip utama permendikbud no 30 tahun 2021 tentang PPKS adalah kepentingan terbaik bagi korban.

Repoter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini