Example floating
Example floating
BeritaHeadline

Satresnarkoba Polres Serang Amankan Barang Bukti 11 Paket Sabu Dari Rumah Pengamen

×

Satresnarkoba Polres Serang Amankan Barang Bukti 11 Paket Sabu Dari Rumah Pengamen

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Serang, Banten – Satresnarkoba Polres Serang berhasil mengamankan SH alias Bendol (39) pria pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang juga berprofesi sebagai pengamen jalanan warga Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang pada Jumat (15/07/2022).

Kasatresnarkoba AKP Michael K Tandayu membenarkan kejadian tersebut.“Benar telah terjadi penangkapan SH, pelaku pengedar narkotika jenis sabu yang sekaligus berprofesi sebagai pengamen jalanan,” jelas Michael.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Michael menambahkan, bahwa penangkapan pengedar ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat.

“Penangkapan pengedar sabu ini merupakan tindak lanjut dari informasi yang dilaporkan masyarakat dan kemudian tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku,” ujarnya.

Michael menjelaskan, kronologi penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu, pada Jumat (15/07/2022) sekitar pukul 03.30 WIB, tim Satresnarkoba Polres Serang mengamankan tersangka SH dirumahnya dan ditemukan 11 paket sabu yang disembunyikan dalam kotak bekas handphone.

Michael juga menjelaskan, penangkapan pelaku diperoleh barang bukti, dari dalam rumah pengamen jalanan ini tim Satresnarkoba Polres Serang mengamankan 11 paket sabu seberat 6,90 gram, timbangan elektronik serta handphone yang digunakan sebagai alat transaksi sabu.

Michael menambahkan, bahwa dari hasil pemeriksaan tersangka mendapatkan sabu dari bandar di Jakarta Barat. Bisnis sabu sudah dilakukan sekitar 2 bulan lantaran ingin menambah penghasilan.

Baca Juga :  Polri Gelar Dzikir dan Doa Bersama Sambut Hari Bhayangkara ke 80

“Tersangka mengakui jika bisnis sabu ini untuk menambah penghasilan, sebab uang yang didapat dari mengamen tidak mencukupi untuk kebutuhan keluarganya,” katanya.

Selain mendapat keuntungan besar dari menjual tersangka juga bisa mengkonsumi sabu secara gratis.

“Tersangka mengkonsumsi sabu pada saat akan mengamen agar percaya diri, awalnya tersangka hanya sebagai pemakai, namun karena tergiur keuntungan serta dapat mengkonsumsi gratis, akhir jadi pengedar,” ujar Michael.

Atas penangkapan pengedar narkoba yang nyaru sebagai pengamen ini, Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada masyarakat yang telah menyampaikan informasi dan menegaskan bahwa sekecil apapun informasi, terlebih soal narkoba pasti akan ditindaklanjuti.

Yudha juga berharap sinegritas terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa diminimalisir, saya berharap sinergitas ini terus ditingkatkan agar peredaran narkoba bisa diminimalisir atau dihilangkan. Saya mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba, karena kami akan menindak tegas meski hanya sebagai pemakai.

Terkahir Michael menjelaskan para tersangka saat ini ditahan di Polres Serang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Atas perbuatannya tersangka SH alias Bendol dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” tutup Michael (red).

Tanggapi Berita Ini