Example floating
Example floating
HukumKampusPendidikan

Sudarmanto Saeka: Fokus Perjuangkan Rumah Rehabilitasi Korban Narkoba

×

Sudarmanto Saeka: Fokus Perjuangkan Rumah Rehabilitasi Korban Narkoba

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net, Kendari, Sultra. Sebagai bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi muda Kota Kendari yang terus berada dalam ancaman narkoba, maka anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sudarmanto Saeka, SE.,M.Si kembali turun ke dapil mensosialisasikan Perda Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Fasilitasi Pencegahan, Penanggulangan, Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya yang berlangsung selama 4 hari mulai 20 – 23 Juni 2022.

Mengunjungi pelajar dan mahasiswa, Sudarmanto Saeka mengatakan bahwa apa yang dilakukannya merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi legislasi. Yang mana fungsi legislasi merupakan 1 dari 3 funggi DPR dan DPRD.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu
Sudarmanto Saeka Kemeja Putih, LM Bariun Kemeja Hitam

Mengingat bahwa narkoba yang begitu masif mengancam masa depan generasi muda Kota Kendari secara khusus dan Sultra secara umum, maka Sudarmanto Saeka yang akrab disapa SS meminta semua pihak untuk bersama menyatakan tidak terhadap narkoba.

SS kepada faktual.net mengatakan bahwa satu dari beberapa hal yang mendesak dibutuhkan Sultra hari ini adalah adanya rumah rehabilitasi yang memadai untuk para korban penyalahgunaan narkoba dan itu yang dirinya sementara perjuangkan di DPRD Sultra.

Isnayati, SH.,MH Baju Hitam

“Saat ini kami sedang memperjuangkan agar di Sultra ini ada rumah rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan narkoba, tentu rumah rehabilitasi yang kami upayakan adalah yang memadai dengan segala sarana dan prasarananya, ini penting sebab merehab para korban narkoba bukan perkara mudah”, ucap anggota DPRD 2 Periode tersebut.

“Bicara narkoba, tentu kita bicara dua pihak yakni pengedar atau gembongnya dan korban atau pengguna. Untuk pengedar tentu ada jeratan hukum yang harus diberikan kepada mereka yang telah merusak generasi bangsa, tetapi bagi para korban penyalahgunaannya tentu yang paling tepat ada merehabilitasi agar mereka meninggalkan barang haram tersebut”, tegas SS.

Pantauan faktual.net, di 4 hari sosialisasi tersebut, Sudarmanto Saeka, SE.,M.Si didampingi oleh Ketua Granat Sultra Dr. LM Bariun, SH.MH dan Dosen Hukum Tata Negara UHO Isnayati, SH.,MH.

Reporter : Aco RI

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit