faktual.net, Serang, Banten – Kecelakaan maut antara sepeda motor terjadi di pertigaan Desa Ranjeng Kecamatan Ciruas Kabupaten Serang mengakibatkan salah satu dari pengendara motor meninggal dunia di TKP.
Kendaraan R2 (sepeda motor) Honda CB150 Nopol A-6171-EK dengan kendaraan R2 Honda Revo Nopol A-5682- EA terjadi pada selasa (28/06/2022) pukul 21.30 WIB.
Tidak hanya itu, pengendara yang lainnya juga mengalamai luka-luka Akibat kecelakaan tersebut.
Kendaraan R2 honda CB 150 Nopol A-6171-EK meninggal di TKP akibat luka parah di bagian kepala, sedangkan pengendara dan yang diboncengnya motor R2 Honda Revo Nopol A-5682-EA mengalami luka luka.
Menurut Kapolsek Ciruas Kompol Hasan Khan, kejadian tersebut berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP bahwa ketika kendaraan Revo Nopol.: A-5682-EA yang dikendarai KDH (inisial) membonceng FIN (inisial).
Sebelum kejadian, diduga berjalan dari arah pertigaan Ranjeng menuju ke Perum BCP, tiba di tempat kejadian, terjadi serempetan dengan kendaraan motor Honda CB150 Nopol : A-6171-EK dikendarai C (inisial) yang berjalan dari arah Berlawanan.
Setelah terjadi serempetan kendaraan sepeda Motor honda CB150 Nopol. A-6171-EK menabrak tembok pagar sehingga terjadilah kecelakaan.
Akibat kejadian tersebut, kedua kendaraan alami kerusakan dan korban bernama CHANRI meninggal dunia di TKP, sedangkan yang satunya dilarikan ke RS Hermina Ciruas.
Kini para korban telah dirawat di Rumah Sakit Hermina Ciruas, sedangkan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Ciruas dan memeriksa keterangan para saksi lebih lanjut dan mengamankan TKP. (Red)













