Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Polemik Sengketa Lahan Warga dan Perusahaan Baterai di Abeli, DPRD Kota Kendari Gelar RDP

×

Polemik Sengketa Lahan Warga dan Perusahaan Baterai di Abeli, DPRD Kota Kendari Gelar RDP

Sebarkan artikel ini
Suasana Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Kendari.
Example 468x60

Faktual.Net, Kendari, Sultra – Komisi I, II dan III DPRD Kota Kendari menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Terkait sengketa Lahan yang akan dibangunkan Perusahaan Baterai Litium, di Kelurahan Benua Nirae, Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Senin (06/06/2022).

Warga pemilik obyek tanah puluhan hektar di RT 06. RW 03 Kelurahan Benua Naire, Kini di adukan ke DPRD Kendari. Ada 9 titik lokasi lahan yang sudah disertifikatkan di atas lahan yang telah mereka kelola sejak tahun 80-an atas nama Husein Wijaya dan Fransiskus.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

“Warga telah mengolah lahan tersebut sudah puluhan tahun lamanya. Namun, tiba-tiba saja ada sertifikat yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari di tahun 2015. Sudah turun-temurun kami olah lahan itu, tiba-tiba ada sertifikat atas nama orang lain, kami tidak menerima atas keberadaan sertifikat tersebut. Ia pun menduga ada kasus jual-beli gelap di lahan dimaksud,” ungkap La Ode Sabri warga kelurahan Benua Nirae.

Samentara itu, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan BPN Kendari, Hendras Budi Paningkat ia telah mengeluarkan sertifikat tanah di 9 titik lokasi yang diklaim warga dan lokasi yang dimaksud telah masuk wilayah Kelurahan Anggoeya, bukan di Kelurahan Benuanirae. Tanah yang di maksud terindikasi bermasalah masyarakat punya hak menyampaikan aspirasinya

Baca Juga :  Generasi Muda Terancam, Satresnarkoba Polres Gowa Tegaskan Tak Akan Beri Ampun Bandar Narkoba

“Untuk coba untuk mengakomodir, mudah-mudahan RDP selainnya untuk memanggil pihak yang bersangkutan agar ada titik temunya. Kami dan DPRD bersifat netral untuk mencari solusi yang terbaik,” ucapnya.

La Wama Ketua Komisi I DPRD Kendari, menegaskan BPN Kendari harus memberikan alas hak pemilik lahan yang telah membeli tanah di 9 titik dimaksud. karena sertifikat yang lahir itu atas nama Husein Wijaya dengan ibu Fransiskus itu itu betul-betul di atas tanah milik warga.

“Jadi untuk sementara keputusan rapat kita agar sertifikat itu sementara ini berhubungan dengan DPR ya, tentunya kalau ada apa-apa mereka sampaikan. BPN juga harus evaluasi sertifikat itu, karena yang miliki di luar dari warga setempat,” ucapnya.

Pihaknya DPRD berjanji akan turun mengecek langsung lokasi persengketaan lahan dimaksud bersama pihak terkait, termasuk BPN Kendari.

‘Kalau sertifikat yang lahir hari ini atas nama orang lain kan aneh juga, Orang yang tidak pernah mengolah di atas tanah Itu kok tidak muncul mereka beli tapi kan belinya sama siapa. Sedangkan memang garap itu kan sekarang masih ada. Kami dalam waktu dekat ini akan turun lapangan untuk Cek Lokasi,” tutupnya kepada awak media.

Reporter: Kariadi

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit