Faktual.Net, Wakatobi, Sultra – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Wakatobi melakukan fasilitasi penguatan pemahaman kepemiluan terhadap penyandang disabilitas (difabel) di Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Wakatobi, Desa Numana, Wangi-Wangi Selatan, pada Senin, 11/4/2022.
Hal ini dilakukan sebagai langkah Bawaslu dalam mengakomodir hak politik penyandang disabilitas di Kabupaten Wakatobi. Kaum disabilitas tentu memiliki kebutuhan yang sama dengan masyarakat umumnya.
La Ode Muhammad Arifin, Ketua Bawaslu Kabupaten Wakatobi mengatakan kegiatan itu sangat penting untuk dilakukan sebagai perwujudan nilai demokrasi yang adil.
“Pada dasarnya pemilih disabilitas dan non disabiltas memiliki hak yang sama dalam sistem demokrasi kita, mereka perlu mendapatkan kesetaraan dalam negara inil” jelas Kordiv Organisasi itu saat dihubungi via telpon.
Pada kesempatan lain, Kordiv Pengawasan Bawaslu Wakatobi mengungkapkan kegiatan ini tidak terlepas dari amanat UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 5, dimana penyandang disabilitas yang sudah memenuhi syarat mempunyai kesempatan yang sama sebagai pemilih juga sebagai calon DPR, DPD, calon Presiden atau Wakil Presiden serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Ini sebenarnya dimaksudkan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan pemilu mendatang sehingga membuka akses kepada masyarakat yang lebih luas. Jadi mereka tidak bisa terabaikan haknya untuk mendapatkan informasi tentang kepemiluan” tutur pria yang akrab di Arfis itu.
Turut hadir Koordinator Divisi Hukum, La Ode Januria. Sedang yang menjadi pembicara La Ode Abdul Sufrin dari Pemerhati dan Pemantau Pemilu, serta Kepala SLBN 1 Wakatobi, Usman Anwar yang memberikan pengarahan di awal kegiatan.
Reporter : L.H
















