Jakarta, Faktual.Net– Satpol PP Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara menggelar Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK Prend) di wilayah Kelurahan Tugu Utara, Koja. Hasilnya, 23 warga yang kedepatan melanggar protokol kesehatan pencengahan COVID-19 langsung didata dan ditindak petugas.
Kasatpol PP Kelurahan Tugu Utara, Irwan mengatakan, Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah dilakukan dengan menyisir Jalan Walang Baru. Sasarannya warga yang masih melanggar penerapan PSBB dan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 seperti tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
“Kami berhasil menindak 23 warga yang melakukan pelanggaran. Operasi ini akan terus kami lakukan hingga masa transisi pandemi COVID-19 berakhir,”ujar Irwan.
Dikatakan Irwan, 23 pelangar tersebut dengan perincian satu orang dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp 100 ribu serta 22 orang dikenakan sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum.
Kegiatan ini sesuai dengan Pergub DKI Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif serta Keputusan Gubernur Nomor 735 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Pemberlakuan, Tahapan, dan Pelaksanaan Kegiatan/Aktivitas Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.(Amin)
















