Jakarta, Faktual.Net-Lima belas pelanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi di Jalan Wapada Raya Rw 10 Kelurahan Pademangan Barat, Pademangah, Jakarta Utara menerima sanksi sosial saat operasi tertib masker, Rabu (26/08/2020).
Kasatpol PP Kelurahan Pademangan Barat, Sukimin mengatakan, para pelanggar ini memilih untuk kerja sosial dengan membersihan fasilitas sarana dan prasarana yang ada di Jalan Waspada Raya selama 20 menit.
“Kegiatan ini berdasarkan pada Pergub NO 79 tahun 2020 dan Kepgub 853 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan PSBB dalam Covid-19,”ujar Sukimin.
Dalam kesempatan itu kami juga mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19 saat beraktivitas di luar rumah.
“Karena pandemi COVID-19 ini belum berakhir. Dengan dipatuhinya protokol kesehatan, diharapkan kesehatan warga bisa terus terjaga. Bukan hanya dirinya sendiri, tetapi keluarga dan lingkungannya juga,” katanya.(Amin)
















