Example floating
Example floating
Metropolitan

11 Pelanggar Tibmask di Lagoa Diberikan Sanksi

×

11 Pelanggar Tibmask di Lagoa Diberikan Sanksi

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Satpol PP Kelurahan Lagoa, Koja, Jakarata Utara menindak 11 pelanggar dalam operasi tertib masker (tibmask) yang berlangsung di Jalan Menteng Terusan, Jumat (27/11).

Kasatpol PP Kelurahan Lagoa, Eka Gunawan menjelaskan, dalam giay operasi tibmask di Jalan Menteng Terusan ada 11 pelanggar yang terjaring.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dengan rincian, 10 orang dikenakan sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan dan satu orang bersedia membayar denda administrasi. Hal itu mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 101 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Baca Juga :  Jakarta On The Spot Polsek Kepulauan Seribu Utara, Warga Diajak Aktif Jaga Kamtibmas dan Manfaatkan Layanan Polisi 110

“Operasi tibmask gabungan dengan Satpol PP Kecamatan Koja dan unsur tiga pilar rutin dilakukan setiap sore hari di Jalan Semangka, Jalan Mangga dan jalan raya lainnya yang ramai dengan aktivitas masyarakat,”kata Eka.

Dalam kesempatan itu, ia juga menghimbau kepada masyarakat Lagoa untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dengan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan. (Amin)

Tanggapi Berita Ini