10 Pelanggar PSBB di Jl Bendungan Melayu Utara Dijatuhi Sanksi

Jakarta, Faktual.Net-Sejumlah warga yang tidak mengenakan masker terjaring pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transis Fase II di wilayah Kelurahan Tugu Selatan, Koja, Jakarta Utara, Rabu (15/07/2020).

Lurah Tugu Selatan, Sukarmin mengatakan, pengawasan dilakukan di kawasan Jl. Bendungan Melayu Utara. Mereka yang tidak mengenakan masker langsung didata dan dijatuhi sanksi sosial.

“Hasilnya ada 10 orang yang tidak menggunakan masker langsung di data dan dijatuhi sanksi sosial. Selain itu, kami juga meminta warga yang tidak pakai masker untuk kembali balik arah untuk mengambil masker di rumah,”ujar Sukarmin, Rabu (15/07/2020).

Baca Juga :  Polsek Kepulauan Seribu Selatan Bagikan Takjil Berkah Ramadhan di Pulau Untung Jawa

Dikatakan Sukarmin, penegakkan aturan ini sesuai Pergub Nomor 51 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif.

“Dalam kegiatan ini kami menurunkan sebanyak 10 orang yakni Satpol PP dibantu petugas PPSU,”ungkapnya.(Amin)

Baca Juga :  Bansos Ramadhan Presisi Polsek Tambora Berikan 50 Sak Semen untuk Perbaikan Masjid Jami Al Mutaqien

 

 

Tanggapi Berita Ini