Faktual.Net, Surabaya. DPD Perhimpunan Bank Penkreditan Rakyat Indonesia Jawa Timur (Perbarindo Jatim) bekerjasama dengan BPN dan DPP Perbarindo menggelar Workshop Aplikasi Hak Tanggungan Electronic (HTE) Online dan Implementasi GCG Manajemen Risiko BPR/BPRS di Luminor Hotel, Jl. Raya Jemursari No. 206-208, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Menurut Ketua DPD Perbarindo Jatim, Sujatno mengatakan, agenda kali ini merupakan penandatanganan nota kesepahaman antara DPD Perbarindo Jatim dengan Kanwil BPN Jatim. Ada pun bentuk kerjasama yang berkaitan dengan pengikatan hak tanggungan secara elektronik. Fungsinya untuk kepastian hukum, juga mengemban tugas perbankan yang menghimpun dana masyarakat dan disalurkan kembali secara kredit.
“Sehingga dengan inovasi ini mampu menciptakan kesejahteraan rakyat. Dengan catatan legal formal yang kita tingkatkan. Sebagaimana ini cara yang efektif dan efisien, memberikan nilai tambah bagi kesejahteraan rakyat,” ujarnya saat diwawancarai awak media di sela-sela kegiatan. Selasa, (14/1/2020).
Mengingat, lanjut Sujatno, hak tanggungan dilakukan secara manual dan harus datang ke kantor BPN setempat untuk mendaftarkan, dan baru bisa terbit sertifikat. Jelas dengan cara elektronik seperti ini lebih murah dan mudah.
“Secara teknisnya, gambaran secara umum setiap BPR, harus memiliki akun, kemudian memasukan data untuk memenuhi syarat hak tanggungannya. Ini fasilitas yang kita telurkan agar kepastian hukum tanah yang diimbuhi dengan sertifikat mempermudah proses pendaftaran tanah secara lengkap,” papar Pemegang Saham BPR Ekadharma Bhinaraharja, Kawedanan, Magetan ini. (ari)