Warganet Curhat, Disinyalir Uang Makan Minum Honorer di Pangkas Plus THR Kapan Cair

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Tiada kesucian menjadi sempurna tatkala ada dusta di antaran kita, jangan sampai terbesit kebencian tertanam dalam jiwa dan membasuh jiwa dengan permintaan maaf di balik pandemik Covid 19.

Kutipan Curhatan warganet Kabupaten Sinjai melalui grup Facebook” Suara Masyarakat Sinjai (SMS) pertanyakan anggaran uang makan Tenaga honorer atau non PNS hingga THR dan sertifikasi Belum Cair kabupaten Sinjai yang di kenal slogan Bumi Panrita kitta. Selasa, (11/05/2021)

Diantaranya warganet yang dimaksud Andika Saputra melalui akun Facebook bahwa anggaran uang makan minum tenaga honorer di pangkas dan tidak ada tunjangan hari raya (THR), pada hal pendapatan asli daerah PAD)capai target.

“Kenapa anggaran uang makan minum Honorer di Sinjai di hapuskan dan di pangkas sebagian.apakah daerah kita terjadi inflasi kekurangan anggaran padahal ad anggaran dari pusat dan provinsi. Di tambah lagi tidak ada THR buat honorer di hari raya, alasannya tidak ada anggaran. Lantas di kemanakan uang penghasilan PAD yang capai target. Apakah semuanya di pakai buat bayar utang 185”. tulisan Andika di akun facebooknya.

Baca Juga :  Polres Batang Berhasil Gagalkan Ratusan Miras Siap Edar

Namun di postingan lain. Kembali menulis dia menyarangkan bahwa ada adanya pengawai atau orang tidak lelah seharusnya juga di kasih tunjangan hari raya (THR).“Kembali menulis dalam dialeg bahasa Bugis. “Tabe pak bupati Arettoi THR tau siladdekke sapparangngi Doi daerah’e.(re.bahasa Indonesia “Permisi Pak Bupati kasih THR (Re.Tunjangan Hari Raya) orang tidak kenal lelah carikan uang daerah”). Tulang punggung PAD” harap Andika.

Sementara Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan presiden (PP) pemberian tunjangan hari raya (THR) dan  Gaji ke 13 untuk aparatur negara pada Rabu (29/04/2020). Berlaku untuk PNS, CPNS, TNI, Polri, pejabat negara pensiunan, dan penerima pensiun.

Jokowi menyatakan THR akan dibayarkan h-10 Lebaran. Lalu, gaji ke-13 dibayarkan jelang tahun ajaran baru anak sekolah.

Lain halnya, ditulis, oleh  Elvira Lestari  bertanya THR dan sertifikasi guru belum cair.“THR Dan sertifikasi Nyangkutnya dipusat atau di daerah kenapa belum cair Save Guru” tulisan Elvira.

Di tepis oleh kepala dinas Pendidikan Kabupaten Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, bahwa mengatakan bahwa THR cair hari ini sedangkan sertifikasi pusat yang atur.

Baca Juga :  Patroli Satpolairud Polres Kepulauan Seribu Tingkatkan Keselamatan Nelayan dan Antisipasi Kejahatan Laut

“THR tenaga guru cair hari ini namun jumlah nominalnya berdasarkan golongannya itu pun yang atur keuangan karena karena guru bukan sedikit ribuan sedangkan Sertifikasi guru kami tau karena pusat yang atur” Ucap kata Andi Jefri.

Sekedar di ketahui, gara gara tulisan di media sosial terkait potongan insentif Nakes dan sejenisnya pemerhati Sosial Kabupaten Sinjai Ancha mayor di polisikan kini kasusnya bergulir di persidangan di kantor Pengadilan Negeri Sinjai dengan kasus pencemaran nama baik dan UU ITE.

Berita diterbitkan belum berhasil di konfirmasi pihak terkait.

Editor: Dzul

Tanggapi Berita Ini