Example floating
Headline

Warga Tomang Geram: Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar PBG, DCKTRP Dituding Lemot Bertindak

×

Warga Tomang Geram: Proyek Kost 8 Lantai di Jl Kyai Tapa Langgar PBG, DCKTRP Dituding Lemot Bertindak

Sebarkan artikel ini

Faktual.net – Jakarta Barat, DKi Jakarta  – Minggu, 22/2/2026 –  Warga Kelurahan Tomang, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, mulai geram dengan kinerja Pemkot Jakarta Barat. Proyek pembangunan rumah kost setinggi 8 lantai di Jl. Kyai Tapa diduga melanggar Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang hanya mengizinkan 4 lantai. Meski sudah dilaporkan via aplikasi JAKI dan Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (DCKTRP) Jakarta Barat mengeluarkan Surat Peringatan (SP), pemilik bangunan mengabaikannya.

Lomak Sibarani, Ketua Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) DPC Jakarta Barat, menyatakan keluhan warga sudah lama. Kebisingan proyek mengganggu kenyamanan warga, tapi pemilik tetap melanjutkan meski diperingatkan.

“Kami minta penertiban tegas sesuai PP No. 16/2021 tentang Pelaksanaan UU No. 28/2002 tentang Bangunan Gedung dan Perda DKI Jakarta No. 7/2010,” tegas Lomak yang mewakili warga. Minggu (22/2)

Acmad, warga Tomang, menyayangkan ketiadaan tindakan nyata dari instansi terkait. “Fungsi DCKTRP lemot,” katanya.

Hingga kini, Sudin DCKTRP Jakarta Barat belum bertindak tegas, memicu kekhawatiran amarah warga. “Lemotnya DCKTRP bertindak bisa memicu amarah warga,” tandasnya.

Baca Juga :  Gowa Tercekik Sampah dan Setumpuk Masalah, Bupati Husniah Talenrang Sibuk Kunjungan Kerja

Penjelasan Lurah Tomang: Sudah Peringatkan, Tapi Tugas Lintas ke DCKTRP

Lurah Tomang, Mansyur, menjelaskan bangunan itu sudah diperiksa sebelum aduan warga. Pemilik diperingatkan secara lisan soal kebisingan dan ketinggian bangunan, tapi tak diindahkan.

“Aduan warga sudah kami sampaikan secara lisan ke pemilik terkait ketertiban dan keamanan lingkungan. Nanti akan kami panggil secara resmi,” ungkap Mansyur.

Menurutnya, lurah bertugas memantau kepatuhan bangunan terhadap peraturan, memfasilitasi pengawasan rumah kost/kontrakan, serta memberikan rekomendasi PBG/IMB. “Kami hanya awal persyaratan administrasi. Jika memenuhi syarat, kami beri rekomendasi. Soal pelanggaran praktik, yang berhak bertindak adalah DCKTRP,” tukasnya.

Pengaduan pelanggaran sudah diserahkan ke DCKTRP. “Yang berhak adalah Sudin DCKTRP, karena merekalah yang tahu ada pelanggaran atau tidak,” tandas Mansyur.

Warga diminta melaporkan gangguan ketertiban bangunan ke kelurahan untuk ditindaklanjuti.

Reporter: Rosmauli 

Tanggapi Berita Ini