Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Pemerintah Kelurahan Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara melakukan sosialisasi Peraturan Gubernur 77 Tahun 2020 di SDN 04 Sukapura, Jumat (20/11/2020). Kegiatan ini dilakukan untuk pembentukan bidang pengelolaan sampah lingkup Rukun Warga (RW).
Dalam kesempatan itu, turut dilaksanakan penyemputan sampah sebanyak 1 truk di SDN 04 serta penjemputan 14 jerigen minyak jelantah.
Hadir dalam kegiatan tersebut para ketua RW dan LMK.
Lurah Sukapura, Abdul Rahman Hakim mengatakan, sosialisasi Pergub 77 Tahun 2020 ini untuk menjahit peran dari pemerintah dan masyarakat menjadi satu.
“Menjadi satu kesatuan kolaborasi. Sehingga pengelolaan sampah ini nanti bisa secara komprehensif dilakukan, mulai dari sumbernya sampai pembuangan akhir dan yang terpenting Standar Operasional Prosedur (SOP)nya sama,” katanya.
Abdul menerangkan nantinya masyarakat akan menerima pendampingan untuk melakukan pengelolaan sampah yang baik dan benar.
“Akan ada PJLP (pasukan orange) yang diterjunkan langsung oleh Pak Gubernur untuk melakukan pendampingan RW-RW. Agar mengelola sampah yang benar, sesuai SOP. Semuanya akan sama, terpadu dan benar,” tambahnya.
Kedepannya, Abdul mengatakan tidak ada lagi sampah terpilah dicampur-campur lagi. Untuk sampah basah langsung dibuang, tidak ke tempat sampah, melainkan langsung ke gerobak dan dikirim ke truk sampah.
“Kami berharap para Ketua RW, LMK, Ibu PKK dan semua stakeholder bisa menjalin keterpaduan, bisa melaksanakan apa yang dituangkan dalam Pergub ini untuk dapat mulai mengelola sampah dalam lingkup RW masing-masing,” tuturnya.
Dalam kesempatan itu, Abdul juga berharap dengan adanya sosialisasi ini semua RW segera membuat bank sampah.
“Untuk yang sampah pilah, diharapkan masyarakat dapat kembali memaksimalkan bank sampahnya,”ungkapnya.(Amin)
















