Faktual.net – Jakarta Utara, DKI Jakarta – Warga di Jalan Dermaga BKT RT 009 RW 07 Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara kembali mengeluhkan tumpukan sampah yang dibiarkan menumpuk dan menjadi masalah serius pada pantauan Minggu (19/1/2025).
Meskipun tempat tersebut telah disegel oleh pemerintah daerah, sampah-sampah itu tetap tidak dibuang, menimbulkan bau menyengat dan pencemaran lingkungan.
“Saya heran kenapa sampah di sana dibiarkan saja tidak dibuang. Lalat banyak dan baunya semakin menyengat, bahkan sekarang genangan air sehabis hujan jadi bau di sekitar sana,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Selain bau yang mengganggu, tumpukan sampah yang terkena hujan menyebabkan lumpur dan air kotor mencemari lingkungan sekitar, menambah keresahan warga. Selain itu unggas warga juga banyak mati dikarenakan efek dari tercemarnya lingkungan warga.
Dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, diatur bahwa tempat pemrosesan akhir sampah harus aman bagi manusia dan lingkungan.
Undang-undang ini juga menyebutkan bahwa orang yang terkena dampak negatif dari kegiatan penanganan sampah berhak mendapatkan kompensasi.
Selain itu, Pasal 374 dalam Undang-Undang tentang Pencemaran Lingkungan mengatur bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran lingkungan hidup dapat dikenai pidana penjara atau denda.
Warga berharap pemerintah daerah segera mengambil tindakan untuk membersihkan sampah yang menumpuk, dan memberikan saksi kepada pemiliknya, mengingat dampaknya yang merugikan kesehatan dan kenyamanan lingkungan.
Reporter: Baretha S.