Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Warga bersama aparat Kelurahan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara, melaksanakan penataan kawasan di RW 11. Langkah ini untuk merubah kesan RW kumuh menjadi kawasan tertata.
Plt Lurah Rawa Badak Selatan, Suratno Widodo mengatakan, penataan di RW 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan merupakan permintaan Dari para pengurus RT RW dan LMK serta masyarakat.
“RW 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan termasuk dalam daerah penataan yang tertuang dalam Keputusan Gubernur No.878 Tahun 2018 Tentang Penataan Kampung. Secara fisik dilokasi tersebut jalan dan saluran sudah diperbaiki dan kami bantu melaksanakan keindahan dengan cara pembuatan mural dan penanaman pohon hias, alhamdulillah warga dan kompenen pengurus wilayah mendukung serta bersama kami melaksanakan penataan wilayah tersebut,”kata Suratno.
Ketua LMK Rawa Badak Selatan, Syahruddin mengatakan, penataan yang dilakukan di wilayah RW 11 adalah merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur No.878 Tahun 2018.
“Kemarin, kami sudah sampaikan dan direspon langsung oleh Lurah untuk mendukung penataan di wilayah. RW 11 termasuk RW kumuh yang memang menjadi prioritas dalam hal penataan,”ujar Syahruddin, saat di temui di RW 11 Kelurahan Rawa Badak Selatan, Sabtu (24/06/2023).
Dengan adanya penataan ini saya berharap dapat membawa dampak positif yang ada di masyarakat, mengingat dengan adanya penataan masyarakat masih di perhatikan wilayahnya dan semua disamakan sesuai dengan program RPD DKI Jakarta dimana bahwa penataan kawasan kampung kumuh atau RW kumuh segera di prioritaskan juga.
“Kami juga berharap dengan adanya program seperti ini untuk sudin-sudin terkait yang belum menyentuh RW kami untuk memperbaiki jalan-jalan yang rusak di wilayah kami bisa di respon dengan baik dan untuk itu kami sudah bersurat kepada Sudin terkait,”ungkap Syahruddin.(Amin)















