Faktual.Net, Batang, Jateng – Sebuah kegiatan yang dimaksudkan untuk menanamkan nilai moral di kalangan pelajar justru menimbulkan tanda tanya di masyarakat. Pada Selasa, 14 Oktober lalu, ratusan siswa kelas 3 hingga 6 SD Negeri Proyonanggan 05, Kecamatan Batang, mengikuti kegiatan nonton bareng film berjudul “Cyberbullying” di sebuah bioskop lokal.
Film tersebut diklaim mengandung pesan edukatif tentang bahaya perundungan di dunia maya dan lingkungan sekolah. Namun di balik kegiatan yang terlihat sederhana itu, muncul sorotan publik mengenai mekanisme pelaksanaan dan sumber biaya kegiatan yang mencapai Rp25.000 per siswa.
Kepala SD Negeri Proyonanggan 05, Hartono, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bermula dari undangan resmi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Batang. Dalam surat itu, para kepala sekolah SD dan SMP diundang menghadiri acara pemutaran film “Cyberbullying” yang juga dihadiri perwakilan Bupati, Kapolres, serta sejumlah pejabat daerah.
“Film ini menggambarkan fenomena nyata tentang kekerasan dan perundungan anak. Kami melihatnya relevan dengan situasi yang sering kami hadapi di sekolah,” tutur Hartono saat ditemui di kantornya, Selasa (28/10/2025).
Menurutnya, menonton film menjadi metode edukatif yang lebih menarik dibandingkan ceramah konvensional. “Anak-anak bisa melihat langsung dampaknya. Setelah menonton, mereka lebih memahami bahaya perundungan,” jelasnya.
Hartono juga menegaskan bahwa biaya Rp25.000 per siswa dikelola langsung oleh pihak kru film, bukan sekolah. “Tidak ada keluhan dari orang tua. Justru anak-anak antusias karena merasa seperti outing class. Banyak juga yang baru tahu kalau Batang sudah punya bioskop,” ujarnya sambil tersenyum.
Namun, pernyataan berbeda datang dari Kepala Disdikbud Kabupaten Batang, Bambang Suryantoro Sudibyo. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Bambang menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat edaran yang mewajibkan sekolah menonton film tersebut.
“Surat dari kami ditujukan kepada produser film, bukan ke sekolah. Kami sudah tegaskan: kegiatan itu tidak boleh memaksa, tidak boleh memberatkan sekolah, dan tidak ada target jumlah penonton,” ujarnya.
Bambang mengakui bahwa film “Cyberbullying” memang sejalan dengan program pendidikan karakter yang sedang digalakkan pemerintah daerah. Namun, ia menekankan bahwa seluruh kegiatan harus bersifat sukarela. “Kalau sekolah menilai filmnya bagus, silakan menonton. Tapi tidak boleh ada paksaan,” tegasnya.
Sorotan juga datang dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah. Kepala Perwakilan, Siti Farida, mengingatkan agar kegiatan di luar sekolah tidak menyalahi prinsip penyelenggaraan pendidikan.
“Prinsipnya, kegiatan di luar sekolah tidak boleh bersifat memaksa. Siswa dan orang tua tidak boleh merasa terbebani,” tulisnya dalam pesan singkat kepada media.











