Example floating
Berita

Upah Pekerja Pintu Besi KDMP Cikoro Tak Kunjung Dibayar, Ahmad/Rizal Disorot, Pekerja Desak Pertanggungjawaban!

×

Upah Pekerja Pintu Besi KDMP Cikoro Tak Kunjung Dibayar, Ahmad/Rizal Disorot, Pekerja Desak Pertanggungjawaban!

Sebarkan artikel ini
Menolak Penambangan Pasir Oleh CV, ABM, Masyarakat Boyong, Kampoa dan Tamanroya Rencana Akan Lakukan Aksi unjuk Rasa
Menolak Penambangan Pasir Oleh CV, ABM, Masyarakat Boyong, Kampoa dan Tamanroya Rencana Akan Lakukan Aksi unjuk Rasa

faktual,net,Jeneponto, Sulsel – Masyarakat Boyong, Kampoa, dan Tamanroya dengan tegas menyatakan sikap politik menolak rencana pertambangan pasir oleh CV. Alya Boyong Mandiri (ABM) di muara Sungai Boyong. Sikap tersebut ditegaskan dalam pertemuan di lingkungan Boyong yang dihadiri perwakilan masyarakat Kelurahan Tonrokassi Timur dan Kelurahan Tamanroya.,kamis, ( 22/10/2026)

Pernyataan ini merupakan manifestasi kesadaran kolektif masyarakat atas potensi ancaman kegiatan pertambangan terhadap keberlanjutan ekologi pesisir, sumber penghidupan nelayan, dan kawasan permukiman masyarakat.

 Persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari kontradiksi antara kepentingan ekonomi komersial dan kebutuhan material masyarakat untuk mempertahankan ruang hidupnya.

Agung Indar Jaya, S.E., M.Si Aktivis Pergerakan dan Tokoh Intelektual Boyong mengkritik argumentasi yang menjadikan pendangkalan muara dan hambatan alur pelayaran tradisional sebagai pembenaran bagi rencana pertambangan pasir.

Menurutnya, normalisasi muara dan pertambangan pasir merupakan dua kegiatan yang berbeda dalam tujuan, orientasi, dan mekanisme pelaksanaannya. Normalisasi diarahkan untuk menangani sedimentasi berdasarkan kebutuhan teknis dan kepentingan masyarakat, 

Sedangkan pertambangan pasir merupakan kegiatan ekstraksi sumber daya alam yang memiliki orientasi komersial. Olehnya itu kepentingan publik tidak boleh direduksi menjadi instrumen legitimasi bagi kepentingan akumulasi kapital. 

“Keluhan nelayan mengenai pendangkalan muara tidak boleh dijadikan legitimasi untuk memuluskan kepentingan korporasi dalam kegiatan pertambangan pasir. Jika persoalannya adalah kelancaran alur pelayaran tradisional, maka penyelesaiannya harus didasarkan pada kajian teknis normalisasi, bukan menjadikan kebutuhan masyarakat sebagai pembenaran bagi kegiatan ekstraksi komersial,” tegas Agung.

Masyarakat menyampaikan kekhawatiran terhadap potensi perubahan morfologi muara, pola arus, distribusi sedimen, dan keseimbangan garis pantai akibat pengerukan pasir. Perubahan tersebut, bergantung pada kondisi teknis dan karakteristik pesisir, yang berpotensi meningkatkan kerentanan terhadap abrasi serta mengancam keberlanjutan ke wilayah permukiman masyarakat.

Baca Juga :  Munas IX PBI Tetapkan Kepengurusan Baru dan Visi Menjangkau Generasi

Pertemuan masyarakat Boyong, Kampoa, dan Tamanroya menegaskan terbentuknya kesadaran kolektif untuk mempertahankan kepentingan bersama. Kesadaran sosial berhubungan erat dengan kondisi material kehidupan manusia. Ancaman terhadap sumber penghidupan dapat menjadi dasar konsolidasi dan tindakan politik masyarakat dalam memperjuangkan hak serta kepentingannya.

Agung Indar Jaya, S.E., M.Si bersama seluruh lapisan Masyarakat menyatakan akan melanjutkan perjuangan melalui aksi unjuk rasa dan jalur konstitusional dengan menyampaikan aspirasi kepada DPRD Kabupaten Jeneponto, Pemerintah Daerah Kabupaten Jeneponto, serta instansi terkait hingga tingkat kementerian.

 Langkah tersebut ditujukan untuk mendorong evaluasi terhadap perizinan dan rencana kegiatan pertambangan pasir CV. ABM sesuai kewenangan, ketentuan hukum, dan hasil kajian lingkungan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Masyarakat juga menegaskan bahwa penyelesaian persoalan pendangkalan muara harus berpijak pada kebutuhan aktual nelayan, kajian sedimentasi yang objektif, dan kepentingan publik. Apabila normalisasi diperlukan, pelaksanaannya harus dilakukan secara transparan, akuntabel, serta berada di bawah kewenangan pihak yang bertanggung jawab. Penolakan masyarakat Boyong, Kampoa, dan Tamanroya bukan sekadar respons terhadap rencana kegiatan usaha, melainkan sikap politik untuk mempertahankan ruang hidup dan mencegah pengabaian kepentingan sosial-ekologis dalam pengelolaan sumber daya alam.

Pembangunan tidak dapat dibenarkan hanya melalui argumentasi pertumbuhan ekonomi apabila keberlanjutan lingkungan dan kepentingan masyarakat berpotensi dikorbankan. Pengelolaan sumber daya alam harus mempertimbangkan siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risiko, dan bagaimana keputusan tersebut memengaruhi kehidupan masyarakat dalam jangka panjang. Muara Sungai Boyong bukan sekadar ruang ekstraksi komoditas, melainkan bagian dari basis material kehidupan rakyat.

Reporter : Pupung

Tanggapi Berita Ini